Hukrim

Kasus Korupsi Eks Bendahara Polda NTB, Kejari Loteng Koordinasi dengan Kejati

Mataram (NTB Satu) – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah akan mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB serta Polda NTB. Upaya itu dilakukan untuk berkoordinasi terkait penanganan kasus dugaan korupsi yang diduga dilakukan oleh mantan bendahara Dit Sabhara Polda NTB, inisial IMS.

“Rencana pekan ini, kami mau ke Kejati dan Polda NTB untuk koordinasi terkait perkara IMS ini,” sebut Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Loteng, Bratha Hariputra, Senin 12 Desember 2022.

Koordinasi yang akan dilakukan tersebut, menurut Bratha, diyakini bukan untuk penetapan IMS sebagai tersangka. Melainkan hanya koordinasi biasa untuk proses penanganannya. “Bukan untuk penetapan tersangka, koordinasi saja,” katanya.

Dijelaskannya, bahwa koordinasi yang akan dilakukan merupakan tindak lanjut hasil gelar perkara di Kejari Lombok Tengah, dan telah menetapkan penanganan kasus IMS masuk ke tahap penyidikan.

Untuk diketahui, dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Cabang Batukliang, Loteng yang menimbulkan kerugian negara sebanyak Rp2,38 miliar, nama IMS santer disebut. Bahkan kerugian negara yang muncul tersebut, diduga dalang dari perbuatan IMS.

Hal itu pun telah dituangkan pihak kejaksaan dalam tuntutan milik dua terdakwa dari karyawan BPR NTB Cabang Batukliang, yakni Agus Fanahesa dan Johari yang turut terlibat di kasus ini.

Dalam tuntutan, jaksa menyatakan keterlibatan kedua terdakwa di perkara korupsi kredit fiktif ini terungkap akibat adanya tunggakan pembayaran. Tunggakan tersebut muncul akibat adanya pencatutan nama 199 anggota Ditsamapta Polda NTB dengan nilai pinjaman Rp2,38 miliar. Nominal tersebut tercatat dalam pengajuan kredit periode 2014-2017.

Jaksa pun menguraikan tunggakan itu muncul akibat ulah IMS yang memanfaatkan kerja sama Polda NTB dengan BPR NTB Cabang Batukliang. IMS juga disebut dalam dakwaan sebagai pihak yang menikmati dari pinjaman Rp2,38 miliar.

Karena itu, dalam uraian tuntutan kedua terdakwa, jaksa turut meminta majelis hakim memutuskan agar seluruh barang bukti dikembalikan ke pihak Kejari Lombok Tengah untuk digunakan dalam proses penyidikan IMS.

Terhadap kasus ini, terdakwa Johari berperan sebagai “Account Officer” dan Agus Fanahesa selaku Kepala Pemasaran pada BPR Cabang Batukliang. Untuk keduanya, jaksa penuntut umum telah menjatuhinya tuntutan penjara selama 2,5 tahun dengan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan kepada kedua terdakwa.

Sedangkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara, jaksa penuntut membebankannya kepada terdakwa Agus Fanahesa sebesar Rp2 juta dan untuk Johari Rp1 juta, dengan subsider masing-masing 1 bulan kurungan. (MIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button