Polres Lombok Timur Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Sambelia
Lombok Timur (NTBSatu) – Satresnarkoba Polres Lombok Timur menangkap dua pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika. Dengan jenis sabu di Dusun Tekalok, Desa Sugian, Kecamatan Sambelia, Jumat, 17 Juli 2026.
Polisi menyita enam poket sabu dengan berat bruto 2,30 gram. Polisi juga mengamankan alat isap (bong), plastik klip kosong, korek api, uang tunai Rp50 ribu, serta dua unit telepon genggam Android.
Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur, IPTU Fedy meminta Kanit II Satresnarkoba IPDA Rizal Hidayat memimpin tim opsnal menuju lokasi untuk menangkap kedua terduga dan menggeledah rumah M.
IPTU Fedy kemudian mengerahkan tim opsnal ke lokasi. Kanit II Satresnarkoba IPDA Rizal Hidayat memimpin tim tersebut untuk menangkap kedua terduga dan menggeledah rumah M.
Petugas kemudian memeriksa dua terduga, yakni M, seorang petani asal Desa Sugian, dan H, warga Desa Dadap yang bekerja sebagai wiraswasta. Polisi melibatkan kepala dusun dan ketua RT setempat saat melakukan penggeledahan.
Petugas tidak menemukan barang bukti di badan kedua terduga. Saat menggeledah rumah M. Polisi menemukan enam poket sabu, alat isap (bong), plastik klip kosong, korek api, uang tunai Rp50 ribu, dan dua unit telepon genggam.
Dugaan Penyalahgunaan Narkotika
Polisi menduga, barang-barang tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Penyidik menduga, M mengedarkan sabu di wilayah Kecamatan Sambelia, sedangkan H menggunakan narkotika jenis sabu. Hingga kini, Polisi masih mendalami peran masing-masing dalam proses penyidikan.
Kasihumas Polres Lombok Timur IPTU Lalu Rusmaladi menegaskan pihaknya terus menggencarkan pemberantasan peredaran gelap narkotika. Ia juga mengajak masyarakat melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
“Peran aktif masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari bahaya narkotika demi menyelamatkan generasi muda,” ujarnya.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Lombok Timur masih memeriksa kedua terduga beserta barang bukti. Polisi menjerat keduanya dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan aturan terkait lainnya.
Polisi juga menegaskan, keduanya tetap berstatus terduga dan berhak atas asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*)




