Terduga Pembunuh Nurminah Pegawai Sate Hajat Jadi Tersangka, Terancam Hukuman Mati

Mataram (NTBSatu) – Penyidik Polres Lombok Barat menetapkan Imam Hidayat, terduga pembunuhan pegawai Sate Hajat Nurminah di BTN Griya Perembun Asri sebagai tersanagka. Terancam hukuman mati.
“Kami telah menetapkan Imam Hidayat sebagai tersangka, dan telah melakukan penahanan,” kata Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, Rabu, 27 Agustus 2025.
Penyidik menjerat pelaku pembunuhan keji ini dengan dengan tiga pasal berlapis. Yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
“Tersangka diancam hukuman berat, mulai dari pidana penjara paling lama 20 tahun, seumur hidup, bahkan hukuman mati,” tegas Lalu Eka.
Selain itu, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antara lain, satu senapan gas, celana pendek jeans, celana panjang legging, celana dalam, kain sarung, dan selimut tidur milik korban. Kemudian sebuah proyektil atau peluru senapan angin.
Kronologi Kematian Nurminah
Sebagai informasi, warga Desa Perampuan, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat, heboh dengan penemuan jenazah Nurminah pada Sabtu, 23 Agustus 2025.
Korban yang sehari-hari bekerja di warung Sate Hajat itu, terkubur di dalam sumur sebuah perumahan dan bagian atasnya telah dicor dengan semen.
Polisi yang menerima laporan segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Proses penyelidikan masih berlangsung untuk memastikan kronologi dan motif pembunuhan tersebut.
Kakak korban, Sarinah, lebih dulu melapor ke Polsek Gerung pada 12 Agustus 2025. Ia menyampaikan adiknya menghilang secara misterius.
Nurminah terakhir terlihat meninggalkan rumah di Desa Beleka menggunakan sepeda motor Honda Beat, pada 10 Agustus 2025 sekitar pukul 08.00 Wita tanpa memberi kabar.
Saat melapor, Sarinah menjelaskan ciri-ciri adiknya. Yakni berkulit sawo matang, berambut keriting, berbadan kurus, dan memiliki tinggi sekitar 160 centimeter.
Hasil penelusuran polisi mengungkap, Nurminah menjalin hubungan dengan seorang pria bernama Imam Hidayat alias INB. Korban sempat berjanji bertemu Imam di Perumahan BTN Griya Perampuan Asri, lokasi yang akhirnya menjadi tempat tewasnya korban.
Kecurigaan polisi semakin kuat setelah melihat tumpukan pasir di depan rumah tersebut, seolah-olah sedang ada pekerjaan bangunan.
Setelah melakukan penelusuran, polisi menemukan Imam Hidayat di wilayah Gebang Baru, Kota Mataram, dan langsung membawanya ke Polres Lombok Barat.
Dalam interogasi, Imam Hidayat mengakui telah menganiaya Nurminah. Ia memukul korban hingga tak sadarkan diri, menyeret tubuhnya, lalu melemparkannya ke sumur. Kepala korban terbentur keras di dasar sumur hingga tewas.
Untuk menghilangkan jejak, Imam kemudian menimbun sumur dengan material bangunan dan mengecor bagian atasnya menggunakan semen. (*)