HEADLINE NEWSHukrim

10 Anggota DPRD NTB Diperiksa Jaksa Kasus Dana “Siluman” Pokir 2025

Mataram (NTBSatu) – Kejaksaan Tingi (Kejati) NTB telah memeriksa 10 anggota dewan, terkait dugaan korupsi penyerahan dan pengelolaan Pokir DPRD NTB tahun 2025.

“Sudah 10 anggota dewan diperiksa terkait Pokir,” kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTB, Efrien Saputera pada Jumat, 8 Agustus 2025.

Efrien mengaku, tidak mengetahui secara detail siapa saja kesepuluh Anggota DPRD NTB yang datang dan memberikan keterangan ke pihak kejaksaan. Yang jelas, ia memastikan bahwa kasus ini terus berjalan di tahap penyelidikan.

“Jadi, terus berjalan di tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tingi Nusa Tenggara Barat,” tegasnya.

Selain memeriksa pihak legislatif, kejaksaan juga memeriksa memintai keterangan para pejabat Pemprov NTB. Salah satunya Kepala BPKAD NTB, Nursalim.

Sebagai informasi, jaksa mengusut dugaan korupsi dana Pokir DPRD NTB tahun 2025. Hal itu berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat nomor: PRINT-09/N.2/Fd. 1/07/2025 tanggal 10 Juli 2025.

Dari kasus ini pun, sejumlah anggota dewan telah mengembalikan uang “siluman” senilai ratusan juta rupiah ke pihak Adhyaksa. (*)

Berita Terkait

Back to top button