Hukrim

Kejati Sentil Polda NTB: Berkas Kasus Nurhadi Jauh dari Sempurna

Mataram (NTBSatu) – Kejati NTB menyerahkan kembali berkas tiga tersangka kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi ke Polda NTB. Sebut berkas jauh dari sempurna.

“Itu sekarang tahap pengembalian ke penyidik untuk dilakukan penyempurnaan. Karena berkas perkara itu masih jauh daripada sempurna,” tegas Kepala Kejati NTB, Enen Saribanon, Senin, 14 Juli 2025.

Jaksa turut mengkritisi berkas tersangka Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Ipda Haris Chandra, dan perempuan bernama Misri tersebut. Menurut Enen, penyidik Dit Reskrimum Polda NTB tak membeberkan motif dan modus di balik kematian Brigadir Nurhadi.

“Pembunuhan itu terkait apa, belum (terjawab),” ucapnya.

Ia menyebut, Polda NTB banyak menyerahkan petunjuk. Enen mengaku, pihaknya tidak menemukan uraian kasus secara detail.

IKLAN

“Yang menjadi permaslahan dari kasus pembunuhan itu apa. Belum ada,” sentilnya.

Menyinggung apakah ada perubahan pasal pembunuhan, seperti mengarah Pasal 338 atau 340, Enen menyebut itulah sebagai salah satu petunjuk jaksa.

“Bisa 338 dan 480. Kalau memang udah ada kasusnya, rangkaiannya kami bisa memutuskan, membuat apakah ini sudah direncanakan atau hanya pembunuhan sesaat pada saat itu,” tegasnya.

Ia memastikan Pasal 351 bisa saja diberlakukan. Apalagi ada bukti mayat almarhum dan terduga pelaku kematian Brigadir Nurhadi. Kemudian, adanya hasil visum yang menyebut adanya dugaan kekerasan.

Kendati demikian, sambung Enen, penyidik tidak menjelaskan motif dan modus di balik kematian bapak dua anak tersebut.

IKLAN

“Kenapa untuk dilakukan (dugaan penganiayaan) itu? Belum tergambar dalam berkas perkara. Motif dan modusnya. Siapa pelaku eksekusi? Karena dalam CCTV, berkas perkara belum tergambar,” tegas Enen.

Polda NTB Sebut Berkas Telah Rampung

Dir Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat sebelumnya menyebut, berkas ketiga tersangka telah rampung. Penyidik telah menyerahkannya ke kejaksaan.

“Kita tinggal tunggu arahan kejaksaan,” katanya.

Syarif menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Kompol IMY, Ipda HC, dan perempuan inisial M berangkat dari adanya hasil eksomasi.

Kendati tidak menyebut siapa yang diduga mencekik korban, namun penyidik dalam kasus ini memeriksa 18 saksi dan sejumlah ahli. Di antaranya, ahli poligraf, ahli Labfor Bali. Syarif menjelaskan, bahwa para ahli tidak berkaitan dengan penyidik maupun tersangka.

“Masing-masing tersangka dilakukan pemeriksaan analisis di suatu tempat yang tenang. Secara umum hasilnya keempatnya, indikasi berbohong terkait dengan peristiwa yang terjadi di Villa Tekek,” ujar Syarif.

Pihak Dit Reskrimum juga turut memeriksa ahli pidana. Sama seperti lainnya, ahli pidana tidak berkaitan dengan Polda NTB maupun tersangka. Hasilnya, ia menyebut bahwa kasus ini bisa berlanjut.

“Akhirnya kita menggelar dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” katanya. (*)

Berita Terkait

Back to top button