Keluarga Sebut Brigadir Nurhadi Korban Pembunuhan, Ada Ancaman Sebelum Tewas

Mataram (NTBSatu) – Keluarga Brigadir Muhammad Nurhadi menyoroti pengusutan kematian almarhum di Dit Reskrimum Polda NTB. Mereka mengaku kecewa dengan sikap kepolisian yang tidak transparan. Sebut ada ancaman yang dialami korban.
“Pihak keluarga menyatakan keberatan sekaligus kekecewaan atas konstruksi hukum yang diterapkan oleh pihak kepolisian,” kata kuasa hukum keluarga Brigadi Nurhadi, Genta Tiwikrama dan Kumar Gauraf dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 13 Juli 2025.
Mereka kecewa setelah penyidik hanya menggunakan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. Padahal, berdasarkan fakta yang keluarga peroleh, ada indikasi kuat almarhum merupakan korban tindak pidana pembunuhan sebagaimana Pasal 338 KUHP.
Genta menjelaskan, pihak keluarga meyakini kematian Nurhadi bukan semata-mata persoalan emosi sebagaimana narasi yang berkembang di ruang publik. “Temuan hasil autopsi dan keterangan dokter forensik justru memperkuat dugaan telah terjadi tindak pidana pembunuhan,” jelasnya.
Dugaan bahwa Brigadir Nurhadi merupakan korban pembunuhan semakin kuat setelah keluarga setelah mereka mendapatakan temuan lain. Di antaranya, tangkapan layar pesan ancaman dalam telepon genggam milik almarhum. Pengiriman ancaman itu disebut dikirimkan oleh salah seorang tersangka.
“Bukti tersebut mengindikasikan adanya motif lain hingga kini belum sepenuhnya polisi ungkapkan secara transparan,” tegas Genta.
Tepis tudingan korban rayu teman tersangka
Dalam kesehariannya, almarhum Brigadir Nurhadi terkenal dengan sosok yang jujur dan polos. Tidak pernah terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, konsumsi minuman keras. Karena itu, tudingan yang menyebut korban mencoba merayu teman perempuan salah satu tersangka merupakan upaya pengaburan fakta dan tidak berdasar.
Selain, pihak keluarga juga menyoroti sikap penyidik Dit Reskrimum Polda NTB dengan menahan ketiga tersangka di tempat yang sama meskipun di sel berbeda. Langkah ini berpotensi memengaruhi independensi dan objektivitas keterangan masing-masing tersangka. Baik dalam proses penyidikan maupun persidangan. Apalagi sejak awal, perkara ini diwarnai berbagai pernyataan yang berubah-ubah dan adanya dugaan kebohongan.
“Oleh karena itu, kami mengharapkan agar penyidik melakukan pemeriksaan psikologis forensik secara menyeluruh terhadap ketiga orang tersangka,” ujarnya.
Genta mengingatkan, almarhum meninggalkan seorang istri dan dua anak yang masih kecil. Salah satunya bahkan bayi laki-laki baru berusia satu bulan saat ayahnya meninggal dunia. Kondisi ini menimbulkan luka mendalam yang tidak hanya berdampak secara psikologis, tetapi juga sosial dan ekonomi bagi keluarga korban.
Karena itu mereka mendesak seluruh pihak terkait, khususnya aparat penegak hukum, melakukan penanganan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Sehingga kebenaran materil dapat terungkap secara utuh. (*)