Hukrim

Tersangka Kematian Brigadir Nurhadi Ajukan Penanggungan Penahanan

Mataram (NTBSatu) – Tersangka M, rekan Kompol IMY dan Ipda HC ditahan di Tahti Polda NTB. Perempuan itu ditahan karena kematian Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan, Lombok Utara.

Kuasa Hukum M, Yan Mangandar menyebut, kliennya disangkakan Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP. Penyidik Dit Reskrimum Polda NTB juga menerapkan pasal yang sama dengan dua orang lainnya, Kompol IMY dan Ipda HC.

“Tersangka M dari Banjarmasin Kalimantan Selatan. Sesampainya di Bandara Lombok tanggal 29 Juni 2025 malam, aliansi langsung menjemputnya di parkiran VIP,” kata Yan dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 3 Juli 2025.

Mereka menuju Polda NTB dengan mendapatkan bantuan pengawalan dari sejumlah anggota polisi. Setelah di ruang Subdit III Dit Reskrimum, penyidik langsung melakukan pemeriksaan.

IKLAN

Keesokan harinya, Psikolog dari Universitas Mataram (Unram), Pujiarohman memeriksa M dengan pendampingan dari UPTD PPA NTB.

Kemudian pada 2 Juli 2025 setelah melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), penyidik menahan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.HAN/80/VII/RES.1.6/2025/Dit Reskrimum tanggal 1 Juli 2025.

“Juga ada pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara Mataram. Penyidik selanjutnya memasukan M di Rutan Polda NTB,” ucap akademisi Universitas Muhamadiyah Mataram ini.

IKLAN

Yan bersama aliansi pun mengunjungi tersangka pada Kamis, 3 Juli 2025. Mereka juga menyampaikan surat permohonan penangguhan penahanan ke Dir dan Kasubdit III Dit Reskrimum Polda NTB.

“Besar harapan kami akan mendapatkan respons baik untuk permohonan tersebutkan dikabulkan. Karena dari pihak UPTD PPA NTB pun yang memiliki layanan rumah aman sementara siap menerima M,” ujarnya.

Sebut Penahanan Tidak Adil

Aliansi menilai penahanan M tidak adil, karena ia sekalipun tinggal di luar NTB tetap kooperarif hadir di pemerikaaan tiap kali ada panggilan.

IKLAN

“Sedangkan Kompol IMY dan Ipda Hc yang lebih dulu ditetapkan tersangka Kenapa tidak juga ditahan. Meski mereka sudah dipecat, masih sangat memungkinkan berpotensi untuk menghilangkan barang bukti atau mempengaruhi saksi,” katanya.

Yan menjelaskan, M akan berumur genap 24 tahun pada bulan November 2025. Ia merupakan anak yatim berasal dari keluarga sederhana. Ayahnya hanya bekerja sebagai buruh dan penjual ikan.

Setelah ayahnya meninggal dunia, M menanggung seluruh biaya hidup ibu dan kelima saudaranya. “Termasuk pendidikan sampai perguruan tinggi,” ucap Yan.

M yang saat itu kebetulan lagi di Bali, pertama kali ke Lombok semata kerja dan diajak liburan oleh Kompol IMY selama dua hari, 16-17 April 2025.

Tersangka menggunakan speed boat dari Bali. Sesampainya di pelabuhan Senggigi Lombok, mereka bersama satu saksi inisial P menuju teluk nare dan ke Villa Tekek di The Beach House Resort. Sedangkan Ipda HC, Brigadir MN dan Saksi P di Natya Hotel yang letaknya berdekatan.

Sesampainya di sana, mereka mengkonsumsi pil riklona obat penenang dan ekstasi. “Riklona dibeli oleh tersangka M di Bali atas perintah Kompol YG (IMY) dengan men-transfer uang Rp2 juta,” tandas Yan. (*)

Berita Terkait

Back to top button