Mataram (NTBSatu) – Sat Reskrim Polres Bima menelusuri pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) dugaan malapraktik, terhadap balita usia 1 tahun 4 bulan Arumi Aghnia Azkayra.
Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Abdul Malik menyebut, pihaknya mendalami ada tidaknya unsur pidana terhadap peristiwa yang menyebabkan Arumi harus melakukan amputasi.
“Apakah ada pelanggaran SOP, baik di Puskesmas, Rumah Sakit Sondosia atau RSUD Bima. Itu yang kami dalami,” katanya, 23 Juni 2025.
Kasus ini berjalan di tahap penyelidikan. Kepolisian telah memanggil dan memintai keterangan sejumlah pihak dari berbagai fasilitas kesehatan. Totalnya belasan saksi.
Setelah penyelidikan rampung, sambung Malik, pihaknya akan menyusun Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) dan mengajukannya ke Majelis Disiplin Profesi (MDP). Hasilnya nanti akan menentukan naik atau tidaknya kasus ke ini ke tahap penyidikan.
Jika benar, kepolisian akan melakukan gelar perkara. Kemudian berlanjut dengan meminta keterangan ahli kesehatan dan pidana.
Sebagai informasi, kasus ini bermula ketika balita tersebut mengalami demam. Keluarga Arumi membawanya ke Puskesmas Bolo.
Di sana, pihak kesehatan melakukan tindak medis dengan memasang infus. Namun beberapa hari setelah itu, tangan Arumi membengkak, menghitam. Kondisinya kian memburuk.
Ia selanjutnya dirujuk ke RS Sondosia dan ke RSUD Bima. Kondisi Arumi semakin parah hingga akhirnya tangan kirinya diamputasi pada 17 Juni 2025. (*)