HEADLINE NEWSHukrim

Mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony Bantah Dakwaan JPU

Mataram (NTBSatu) – Mantan Bupati Lombok Barat, Zaini Arony membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB terkait kerja sama pemanfaatan Lombok City Center (LCC).

Zaini melalui penasihat hukumnya Hartono menyebut, penetapan kerugian negara hanya berdasarkan audit akuntan publik, tanpa melalui penetepan BPK.

Menurutnya, hal itu tidak bisa menjadi dasar JPU dalam menyusun dakwaan. Landasannya adalah ketentuan Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Keuangan Negara.

“Sehingga dapat dinyatakan dakwaan tersebut tidak sah dan batal demi hukum,” katanya membacakan eksepsi di PN Tipikor Mataram, Kamis, 19 Juni 2025.

IKLAN

Dari pasal di atas menjelaskan, pemeriksaan akuntan publik berdasarkan ketentuan Undang-Undang harus disampaikan kepada BPK dan dipublikasikan. Dan hasil akuntan publik Tarmizi Ahmad pada Desember 2024, sambung Hartono, harus disampaikan dan dievaluasi BPK.

“Apabila hasil evaluasi BPK menyatakan hasil audit akuntan publik itu benar, maka BPK dapat menetapkan kerugian negara tersebut untuk selanjutnya dilaporkan ke jaksa,” jelasnya.

Sementara penasihat hukum lainnya, Hijrat Priyatno mengatakan dakwaan JPU tidak cermat, kabur, tidak jelas, dan tidak lengkap. Zaini Arony menjabat sebagai Bupati Lombok Barat mulai dari 2009-2014, kemudian 2014-2019.

IKLAN

“Karena terhitung sejak 26 Juni 2015, terdakwa Zaini Arony telah diberhentikan sebagai bupati dan jabatan tersebut diamanahkan kepada Fauzan Khalid,” ungkapnya.

Begitu juga dengan kewenangan sebagai Komisaris Utama PT Tripat. Hijrat menyebut, kliennya sudah mengundurkan diri sebelum ada perjanjian Kerja Sama Operasional (KSO) dengan PT Tripat. Yakni pada 29 Desember 2013 dan disahkan dihadapan notaris Hamzan Wahyudi pada 28 Februari 2014.

Selain itu, penasihat hukum juga menyoroti peran notaris Hamzan Wahyudi yang menerbitkan akta perjanjian KSO antara PT Tripat sebagai Perusda Lombok Barat dengan PT Bliss Pembangunan Sejahtera.

IKLAN

Di mana dalam dalam dakwaan, JPU mengungkap penandatanganan perjanjian KSO terlaksana di Hotel Santosa, Senggigi, Lombok Barat pada 8 November 2013. Sementara, fakta yang tercantum dalam perjanjian terungkap, akta dibuat dan ditandatangani di Kantor Notaris Hamzan Wahyudi, Kota Mataram.

“Oleh karena itu, mohon surat dakwaan jaksa penuntut umum atas terdakwa Zaini Arony untuk dinyatakan batal demi hukum,” tandasnya. (*)

Berita Terkait

Back to top button