Wagub Dinda Siap Jenguk Tiga Santri Terbakar di Lombok Tengah, Pastikan Pendampingan Berjalan
Mataram (NTBSatu) – Wakil Gubernur (Wagub) NTB, Hj. Indah Dhamayanti Putri, memastikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB terus mendampingi tiga santri korban terbakar di salah satu pondok pesantren di Lombok Tengah.
Wagub Dinda menyampaikan rencana menjenguk para korban setelah kembali dari RDP di Jakarta. Sebelumnya, ia mengaku belum sempat menemui korban karena keberangkatan keluarga korban ke Jakarta berlangsung lebih cepat dari jadwal.
“InsyaAllah nanti ada rencana. Kita bareng-bareng nanti,” ujarnya kepada wartawan, Selasa, 14 Juli 2026.
Ia mengatakan, Dinas Sosial NTB bersama pihak terkait sudah melakukan pendampingan, termasuk membantu memfasilitasi proses keberangkatan korban.
Selain itu, lanjutnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga turut terlibat dalam penanganan kasus tersebut.
Wagub Dinda berharap, kejadian serupa tidak kembali terjadi, khususnya di lingkungan lembaga pendidikan di NTB.
“Kita berharap kejadian ini tidak terulang lagi. Kita juga tidak bisa langsung menyampaikan apa penyebab sehingga ini terjadi,” katanya.
Terkait biaya pengobatan korban, ia menyebut Pemprov NTB akan berkoordinasi dengan pihak terkait. Ia meminta semua pihak melihat perkembangan penanganan hukum yang berjalan.
“Pasti nanti akan kita komunikasikan secara bersama. Saat sekarang mungkin karena sudah menjadi penanganan oleh aparat penegak hukum juga, kita sebaiknya melihat sejauh mana perkembangan penanganan hukumnya,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) NTB, Ahmad Masyhuri, menyebut negara memiliki kewajiban membantu pembiayaan korban tindak pidana sesuai aturan yang berlaku.
“Tinggal kita menunggu arahan dari pusat. Menurut undang-undang, untuk tindak pidana memang ada kewajiban negara untuk membiayai,” katanya, Selasa, 14 Juli 2026.
Ia menjelaskan, sebagian biaya pengobatan korban sudah mendapat bantuan dari BPJS serta sejumlah pihak. Namun, ia masih melakukan pendataan terkait biaya yang sudah keluarga keluarkan secara mandiri.
“Memang ada juga ongkos yang mereka keluarkan sendiri, tapi kalau ongkos sendirinya masa mau diganti. Kita lihat dulu,” ujarnya.
Selain itu, Pemprov NTB melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) NTB sudah menetapkan dua korban, A dan D, sebagai mustahik tetap hingga kondisi mereka pulih.
“Pak Gubernur kemarin untuk awalnya sudah meminta kepada Baznas menjadikan kedua anak kita, A dan D, sebagai mustahik tetap sampai mereka pulih kembali,” kata Ahmad.
Bantuan Mulai Berjalan
Ia menyebut, bantuan tersebut mulai berjalan dan Pemprov berikan setiap bulan untuk membantu kebutuhan pengobatan korban.
Ahmad juga meluruskan terkait penanganan kasus yang baru mencuat setelah viral. Menurutnya, pemerintah daerah baru menerima informasi pada awal Juni 2026, meski kejadian berlangsung pada 13 Desember 2025 lalu.
“Kami tahu itu di awal bulan Juni, kalau tidak salah tanggal 7 Juni baru dapat. Sebelumnya tidak ada laporan, clear tidak ada,” tegasnya.
Menurutnya, sebelumnya pihak pondok pesantren berupaya menyelesaikan persoalan secara internal agar tidak menimbulkan kegaduhan.
Namun, ia menilai kasus yang berkaitan dengan korban meninggal tetap harus melalui proses hukum.
“Dari pengurus pondok ingin menyelesaikan sendiri supaya tidak ribut. Maksudnya bagus, tapi menurut hukum tidak begitu juga, karena ini orang meninggal,” katanya.
Setelah menerima informasi, Dinsos P3A NTB langsung berkoordinasi dengan Dinsos Lombok Tengah dan menurunkan tim pendamping, termasuk psikolog untuk membantu korban.
“Kami sudah koordinasi dengan Dinas Sosial Lombok Tengah. Teman-teman sudah mengirimkan psikolog untuk membantu. Dari LPA juga sudah turun tangan mendampingi pengobatan dan kebutuhan lainnya,” jelasnya.
Ahmad menegaskan Pemprov NTB tidak akan tinggal diam dalam membantu korban, terutama terkait kebutuhan sosial dan pemulihan.
Sementara untuk proses hukum, ia menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
“Kalau masalah hukum kita serahkan sama aparat penegak hukum. Selain itu, kami tetap membantu menyelesaikan persoalan ini,” pungkasnya. (*)




