Polemik Peralatan Kickboxing KSB Berakhir, Mantan Ketua KBI Tarik Laporan Polisi
Sumbawa Barat (NTBSatu) – Polemik sengketa peralatan tanding Kickboxing Indonesia (KBI) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), akhirnya menemui titik terang dan berakhir damai.
Mantan Ketua KBI KSB, Santri Yusmulyadi, ST, kini bersiap menarik resmi laporan polisi terhadap Ketua KBI Provinsi NTB, Junaidi Kasum, setelah pengurus provinsi mengembalikan seluruh peralatan tanding tersebut ke toko.
Santri mengantongi kepastian ini setelah pengelola Toko Olympic Sport Mataram mengonfirmasi pengurus KBI NTB menyerahkan kembali sepuluh item peralatan tanding secara utuh.
Pengembalian barang tersebut menjadi respons langsung setelah aparat kepolisian memproses laporan dari pihak KSB.
“Saya segera mencabut laporan polisi karena barang tersebut sudah kembali ke tempat semula,” ujar Santri kepada NTBSatu, Selasa, 14 Juli 2026.
Santri mengapresiasi iktikad baik pengurus provinsi yang mengembalikan barang sebelum masalah hukum ini bergulir lebih jauh.
Sejak awal, ia menegaskan upaya hukum tersebut murni demi menyelamatkan dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) keuangan daerah.
Sebagai penerima dana hibah APBD KSB, ia memikul tanggung jawab penuh atas fisik barang belanjaan itu.
Guna mengamankan aset daerah tersebut, Santri meminta utusan resmi KONI KSB segera mengambil langsung peralatan ke Mataram. Kebetulan, Sekretaris Umum KONI KSB tengah berada di Mataram untuk mengurus administrasi serah terima dari pihak toko.
“Skema serah terima melalui KONI KSB ini bertujuan agar status kepemilikan aset daerah menjadi jelas. Setelah administrasi selesai, KBI provinsi bisa mengajukan izin pinjam pakai secara resmi,” lanjutnya.
Kronologi Awal Sengketa
Sebelum menemui titik terang, konflik ini bermula ketika Santri melaporkan Ketua KBI Provinsi NTB atas dugaan penggelapan peralatan tanding senilai Rp54.420.000.
Sebelumnya, pihak provinsi mengambil paksa peralatan belanjaan dana hibah APBD KSB 2026 itu langsung dari toko.
Aksi tersebut menyusul keputusan sepihak memindahkan lokasi pertandingan Porprov ke Kota Mataram. Padahal pihak KSB merasa memiliki hak penuh atas barang yang sudah mereka lunasi. (*)




