Headline NewsPolitik

Hasil RDP DPR RI Terkait Kasus Dugaan Pembakaran Santri di Lombok Tengah

Mataram (NTBSatu) – Komisi III DPR RI mengeluarkan lima poin rekomendasi resmi menanggapi mandeknya penanganan kasus dugaan pembakaran santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Langkah ini bertujuan untuk memastikan penuntasan perkara secara profesional, objektif, serta memberikan kepastian perlindungan hukum bagi korban. Apalagi korban santri dugaan pembakaran masih berstatus anak di bawah umur.

Keputusan ini merupakan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI bersama Polda NTB, Kapolres Lombok Tengah, LPA Kota Mataram, dan kuasa hukum korban.

IKLAN

“Komisi III DPR RI meminta Ditres PPA dan PPO Polda Nusa Tenggara Barat mengambil alih penanganan perkara dan segera mengusut tuntas,” ujar Anggota Komisi III DPR RI, Hinca I.P. Pandjaitan XIII pada Senin, 13 Juli 2026.

Evaluasi Total Kinerja Polres Lombok Tengah

Selanjutnya, pada poin kedua hasil RDP menyoroti langsung kinerja penyidik di tingkat tapak. Komisi III mendesak Pengawas Penyidik dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda NTB memeriksa dan mengevaluasi proses penanganan perkara oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Tengah.

Selanjutnya, evaluasi tersebut wajib berjalan secara terbuka dan akuntabel guna menjawab keraguan publik. Legislatif juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi.

IKLAN

Aparat penegak hukum wajib membuka akses seluas-luasnya bagi kuasa hukum, pendamping, maupun keluarga korban. Komisi III juga menegaskan pembatasan akses hanya akan menghambat upaya pengawalan kasus secara maksimal.

Pemulihan Korban dan Investigasi Pesantren

Selanjutnya rekomendasi keempat mendorong keterlibatan aktif Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). DPR RI meminta LPSK memberikan perlindungan fisik serta memfasilitasi rehabilitasi medis dan psikososial korban lewat mekanisme BPJS Kesehatan.

Selain itu, LPSK memikul tanggung jawab untuk mengawal pemenuhan hak restitusi atau ganti rugi dari pelaku kekerasan. Terakhir, DPR menginstruksikan Kementerian Agama (Kemenag) melalui Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan untuk turun tangan.

Kemenag berkoordinasi dengan Polda NTB dan LPSK, harus menginvestigasi secara menyeluruh lingkungan Pendidikan di Ponpes Rosyidatushaolatiyyah Al Ibrahimy NW Sengkol II, Lombok Tengah.

Evaluasi ini bertujuan memastikan kepatuhan lembaga pendidikan terhadap Undang-Undang perlindungan anak dan memutus mata rantai kekerasan di lingkungan asrama. (*)

Artikel Terkait