Politik

FITRA Soroti Surat Kaleng Dugaan Skandal di DPRD NTB: Bisa Jadi karena Ada Sumbatan Penanganan Laporan

Mataram (NTBSatu) – Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) NTB, menyoroti surat kaleng berisi dugaan praktik korupsi di DPRD NTB.

Berdasarkan dokumen yang NTBSatu terima, surat tersebut tertanggal 3 Maret 2025. Isinya, menyebut bahwa DPRD NTB kini memiliki 9 naga yang berkuasa.

Mereka terdiri dari Ketua DPRD, Sekwan hingga ke salah satu staf. Surat itu menyebut, 9 orang itu lah yang mengatur seluruh keuangan di DPRD NTB dengan peran yang berbeda-beda. Dua orang bertugas membuat SPJ fiktif dan di-markup.

Ada juga yang berperan mengatur anggaran mana saja bisa dibuat fiktif.

Selain itu, surat dengan tembusan Kapolri, Kejagung, dan Pimpinan KPK ini juga secara gamblang menyebut jika APH tidak bisa menyentuh (mengusut) 9 orang tersebut.

IKLAN

Meskipun tak menjelaskan secara detail, namun alasannya adalah karena anggota dewan telah memberikan jaminan kepada kepolisian maupun pihak kejaksaan.

Menanggapi hal ini, Direktur FITRA NTB, Ramli Ernanda menilai pemilihan jalur anonim seperti ini bisa menjadi indikasi adanya hambatan penanganan laporan dugaan korupsi.

“Pilihan anonim seperti ini bisa jadi karena ada sumbatan dalam praktik penanganan laporan dugaan korupsi,” ujarnya kepada NTBSatu, Kamis, 6 Maret 2025.

Ramli menyatakan, pihaknya akan mempelajari informasi ini lebih lanjut untuk menilai langkah-langkah yang bisa diambil. Guna memastikan transparansi dan akuntabilitas anggaran di DPRD NTB.

Laporan ini masih menunggu tindak lanjut dari pihak terkait. Termasuk DPRD NTB dan aparat penegak hukum, mengenai kebenaran, dan tindaklanjut atas dugaan tersebut.

Tanggapan Polisi, Jaksa, dan DPRD NTB

Sebelumnya Kepolisan Daerah (Polda) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, telah merespons beredarnya surat kaleng yang membeberkan praktik dugaan korupsi di DPRD NTB.

“Terima kasih infonya, saya cek dulu,” kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, Selasa, 4 Maret 2025.

Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera mengatakan akan mengecek terlebih dahulu.

“Nanti saya coba cek dulu di persuratan,” ujarnya, pada hari yang sama.

Sementara Ketua DPRD NTB, Hj. Baiq Isvie Rupaeda menepis tudingan yang menyeret namanya terlibat dalam praktik dugaan korupsi itu.

Isvie mengklaim tak pernah bersekongkol sebagaimana bunyi dalam surat kaleng. Ia menyarankan agar menanyakan hal ini ke pihak sekretariat.

“Itu urusan sekertariat, yang tidak pernah kami campuri sebagai pimpinan. Tanya saja Pak Sekwan. Saya baru tahu juga ada hal ini dan terima kasih atas infonya,” jelasnya, Rabu, 5 Maret 2025.

Terpisah, Sekretaris DPRD (Sekwan) Provinsi NTB, Surya Bahari mengaku, baru mengetahui surat kaleng tersebut dari Ketua DPRD NTB, Hj. Baiq Isvie Rupaeda.

“Oh iya dikirimin kita. Bu Ketua dapat kiriman, jadi kita dibagikan,” ujar Surya kepada NTBSatu, Rabu, 5 Maret 2025.

Surya Bahari menegaskan, ia dan 8 nama yang masuk dalam surat kaleng tersebut tidak pernah melakukan tindakan korupsi sebagaimana tuduhan itu.

“Kita yakin lah kalau saya secara keyakinan saya. Itukan masih surat kaleng, tetapi kalau APH menindaklanjuti ya silahkan saja,” jelasnya. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button