HEADLINE NEWSHukrim

Polisi dan Jaksa Tanggapi Surat Kaleng Berisi Dugaan Korupsi DPRD NTB

Mataram (NTBSatu) – Kepolisan Daerah (Polda) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, merespons beredarnya surat kaleng yang membeberkan praktik dugaan korupsi di DPRD NTB.

“Terima kasih infonya, saya cek dulu,” kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, Selasa, 4 Maret 2025.

Berdasarkan dokumen yang NTBSatu terima, surat tersebut tertanggal 3 Maret 2025. Isinya, menyebut bahwa DPRD NTB kini memiliki 9 naga yang berkuasa.

Mereka adalah Ketua DPRD, Sekwan, Kabag Keuangan, Kabag Umum, dua Kasubag, Bendahara, dan salah satu staf.

Surat itu membeberkan, bahwa 9 orang itu yang mengatur seluruh keuangan di DPRD NTB dengan peran yang berbeda-beda. Dua orang bertugas membuat SPJ fiktif dan di-markup.

IKLAN

Sementara Sekwan, Kabag Keuangan, dan Kabag Umum mengatur anggaran mana saja bisa dibuat fiktif. Menurut bunyi surat, seluruh staf dan anggota dewan sudah mengetahui kasus ini. Salah satunya anggota DPRD NTB inisial MA.

Selain itu, surat dengan tembusan Kapolri, Kejagung, dan Pimpinan KPK ini juga secara gamblang menyebut jika APH tidak bisa menyentuh (mengusut) 9 orang tersebut.

Meskipun tak menjelaskan secara detail, namun alasannya adalah karena anggota dewan telah memberikan jaminan kepada kepolisian maupun pihak kejaksaan.

Menanggapi itu, Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera mengatakan akan mengecek terlebih dahulu. “Nanti saya coba cek dulu di persuratan,” ujarnya menjawab pertanyaan NTBSatu, hari ini.

Menurut Efrien, surat kaleng berisi dugaan korupsi di tubuh DPRD NTB tersebut masih simpang siur. Laporan yang tertuang masih berupa kata-kata saja. Tidak menyertakan bukti-bukti maupun dokumen pendukung.

“Kita coba cek,” jelasnya.

Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda belum memberikan respons atas dugaan korupsi yang tertuang dalam surat kaleng tersebut. Begitu juga dengan Sekwan DPRD NTB, Surya Bahari. Upaya permintaan keterangan melalui pesan WhatsApp tak membuahkan hasil. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button