HukrimNasional

Tim Hotman 911 Soroti Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Ayah Terhadap Anak Kandung di Sumbawa

Mataram (NTBSatu) – Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang ayah terhadap putri kandungnya di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), menarik perhatian publik nasional.

Dugaan itu menyebut, korban mengalami kekerasan sejak masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan mencuat ke publik pada 11 Juli 2026.

Tim Hotman Paris 911 secara resmi memberikan atensi khusus terhadap perkara tersebut, guna mengawal proses penegakan hukum bagi korban anak.

IKLAN

Atensi ini terkonfirmasi setelah NTBSatu menghubungi salah satu advokat Tim Hotman Paris 911, Putri Maya Rumanti, terkait unggahan informasi perkara tersebut melalui akun Instagram pribadinya @putrimayarumanti.

“Ya, kami akan bantu,” ujarnya kepada NTBSatu pada Senin, 13 Juli 2026.

Langkah ini sebagai tanda masuknya tim hukum nasional dalam mengawasi pergerakan kasus kekerasan terhadap anak di wilayah hukum Polres Sumbawa. Hingga saat ini, perkara tersebut masih memicu gelombang kecaman yang luas dari masyarakat.

IKLAN

Pola penanganan kasus kekerasan seksual sedarah yang kerap menghadapi tembok relasi kuasa di tingkat keluarga menjadi alasan kuat Tim Hotman 911 ikut turun tangan memantau perkembangan kasus ini.

Sorotan Kasus Nasional

Keterlibatan tim hukum populer seperti Hotman Paris 911 biasanya mempercepat eskalasi penanganan perkara pidana yang melibatkan kelompok rentan seperti anak-anak. Unggahan dari pengacara Putri memberikan sinyal jika tim hukum pusat sedang mengumpulkan bukti awal.

Mereka siap memberikan bantuan hukum cuma-cuma jika pihak keluarga korban membutuhkan. Terlebih lagi, selama ini kasus kekerasan seksual di tingkat daerah sering terhambat oleh faktor sosiologis.

Adanya figur hukum nasional secara daring ini langsung mengubah arah atensi publik. Mereka mendesak penyidik kepolisian setempat untuk bertindak cepat, transparan, dan tanpa kompromi terhadap pelaku.

Saat ini, publik tengah mendesak aparat penegak hukum di Sumbawa untuk segera mengamankan terduga pelaku demi keselamatan korban. Selain itu, hal ini sangat berguna untuk membantu kelancaran penyidikan.

Kasus yang terindikasi berlangsung selama bertahun-tahun sejak korban masih di bawah umur ini memerlukan penerapan pasal berlapis. Pelaku terjerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal, ditambah sepertiga masa hukuman.

Konfirmasi dan Tindakan Kepolisian

Di sisi lain, Polres Sumbawa bergerak cepat menanggapi keresahan masyarakat setelah kasus ini mencuat secara luas. Ps Kanit IV PPA PPO Satreskrim Polres Sumbawa, Aiptu Arifin Setioko, menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

“Perkara sudah kami terima dan saat ini masih dalam proses penyelidikan. Kami mengumpulkan alat bukti sebagaimana ketentuan KUHAP,” ujarnya kepada NTBSatu pada Sabtu, 11 Juli 2026.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik. Mereka memastikan menerapkan sanksi pidana sesuai UU Perlindungan Anak jika terduga pelaku terbukti bersalah. (*)

Artikel Terkait