Mataram (NTBSatu) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu, memeriksa sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dugaan anggaran korupsi dana Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) 2022-2023.
Istri Mantan Bupati Abdul Kader Jaelani (AKJ), Lilis Suryani masuk agenda pemeriksaan.
Kasi Intelijen Kejari Dompu, Joni Eko Waluyo mengatakan, hingga saat ini, kejaksaan telah memanggil dan memintai keterangan saksi sebanyak 20 orang. Mereka terdiri dari sejumlah ASN dan anggota PKK.
β20 orang, beberapa ASN dan anggota PPK,β katanya kepada NTBSatu, Selasa, 11 Februari 2025.
Joni mengaku, kasus ini belum naik penyidikan. Masih berjalan di tahap penyelidikan. Istri Mantan Bupati Dompu sekaligus Ketua PKK periode 2022-2023, Lilis Suryani masuk dalam agenda pemeriksaan.
βIstri belum dipanggil. Masuk (agenda pemeriksaan),β ujarnya.
Sebelumnya, Joni menyebut, penanganan kasus setelah pihaknya menerima pelimpahan perkara dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Mereka fokus di tahap Pengumpulan Data (Puldata) dan Pengumpulan Bahan Keterangan (pulbaket).
Sebagai informasi, sekelompok warga melaporkan dugaan penyimpangan PKK Dompu ke Kejati NTB.
Dalam laporan itu, pelapor menduga ada indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran tahun 2022 dan 2023. Nilainya mencapai Rp2 miliar.
Dugaannya, anggaran dari dana hibah Pemerintah Kabupaten Dompu ini tidak jelas pertanggungjawabannya. Bahkan, pelapor menuding surat pertanggung jawaban diduga fiktif. (*)