LPA Mataram Dampingi Santri Korban Pembakaran dan Orang Tuanya Mengadu ke DPR RI
Mataram (NTBSatu) – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram mendampingi santri korban pembakaran bersama orang tuanya untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Jakarta pada Senin, 13 Juli 2026.
Langkah ini sebagai momentum penting untuk mendesak komitmen nyata negara dalam memberikan perlindungan utuh bagi anak korban kekerasan. Hal ini mencakup sektor kesehatan maupun pendidikan.
Ketua LPA Mataram, Joko Jumadi, yang turut mendampingi ke Jakarta mengatakan akan memperjuangkan keadilan bagi santri korban pembakaran di hadapan negara.
“Kami ingin memastikan keadilan bagi seluruh korban dalam kasus ini. Lebih dari itu, kami memperjuangkan agar negara, dari pemerintah pusat hingga daerah hadir. Hadir secara utuh bagi seluruh anak korban kekerasan,” ujarnya pada Minggu, 12 Juli 2026.
Rombongan yang terdiri atas korban berinisial AL dan DVN beserta orang tua mereka bertolak dari Bandara Lombok pada Minggu pagi, 12 Juli 2026. Setelah transit di Surabaya, mereka tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, pada pukul 12.15 WIB.
Asisten Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak dari Kekerasan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Ciput Eka Purwianti, langsung menyambut kedatangan mereka.
Selain menghadiri undangan dari DPR RI, LPA Kota Mataram juga menjadwalkan pertemuan khusus dengan pihak Kemen PPA. Selain itu, pertemuan selanjutnya bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna memperkuat perlindungan fisik maupun psikologis korban.
Jaminan Kesehatan Korban
Kasus tragis yang menimpa para santri di salah satu Pondok di Lombok Tengah ini mencatat empat orang korban. Dari keempat korban, satu santri meninggal dunia, dua luka berat, dan satu lainnya luka ringan.
Joko menilai, penanganan dampak kesehatan bagi korban kekerasan di daerah masih terbentur kendala birokrasi, terutama terkait pembiayaan medis.
Ia juga menegaskan pemerintah harus menggratiskan seluruh biaya kesehatan bagi anak korban kesehatan. Biaya ini mulai dari proses visum et repertum hingga pengobatan medis menyeluruh hingga korban benar-benar sembuh.
”Jangan ada lagi cerita BPJS Kesehatan menolak menanggung biaya pengobatan hanya karena kasus korban sudah teregister di kepolisian. Regulasi ini justru menyulitkan posisi korban,” tegas Joko.
Reformasi Pondok Pesantren
Setelah menyoroti proses pemulihan, momen RDP bersama Komisi III DPR RI ini sebagai panggung untuk mendesak reformasi tata kelola lingkungan lembaga pendidikan berbasis keagamaan. Joko menilai pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan tidak boleh berhenti pada tataran formalitas saja.
Di sisi lain, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, sudah menjadwalkan rapat tersebut pada Senin pukul 14.30 dengan mengundang pihak terkait, termasuk perwakilan korban.
Langkah ini menyusul komunikasi intensif yang telah dibangun oleh advokat LPA Kota Mataram, Yan Mangandar Putra, bersama sejumlah anggota legislatif sejak pekan lalu.
Oleh karena itu, Joko mendesak negara agar mengeluarkan kebijakan tegas yang mewajibkan setiap satuan lembaga pendidikan dan ponpes membenahi tata kelola internal. Pembenahan tersebut mencakup standarisasi sarana dan prasarana yang aman.
Selain itu, instansi ini harus memiliki pola pengasuhan yang ramah anak untuk memutus rantai kekerasan di lingkungan asrama. (*)




