Enam Pekerja Migran Asal Mataram Dipulangkan, Mayoritas Akibat Berangkat Secara Ilegal
Mataram (NTBSatu) – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram mencatat, sebanyak enam kasus pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kota Mataram selama periode Januari hingga Juni 2026. Mayoritas akibat pekerja berangkat melalui jalur nonprosedural atau ilegal.
Kepala Disnaker Kota Mataram, Putra Ekantara mengatakan, dari enam kasus tersebut tiga PMI kena deportasi dari Malaysia karena berangkat secara nonprosedural.
Sementara dua calon PMI ilegal belum sampai ke negara tujuan, yakni Singapura. Satu PMI pulang dari Arab Saudi karena meninggal dunia.
Menurut Putra, pihaknya bersama Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) selalu bergerak cepat begitu menerima informasi adanya PMI asal Mataram yang akan pulang.
“Begitu ada informasi ada PMI asal Mataram yang dipulangkan. Kami langsung mengutus tim untuk melakukan penjemputan,” ujarnya, Minggu, 12 Juli 2026.
Ia mengatakan, setelah proses penjemputan berlangsung, PMI akan langsung pulang ke rumah masing-masing.
“Tim penjemputan akan mengantarkan langsung PMI ke rumah masing-masing dan ada serah terima kepada keluarga dan aparat setempat,” katanya.
Tidak hanya melakukan pendampingan, pihaknya juga memberikan edukasi kepada PMI yang kena deportasi agar tidak kembali berangkat melalui jalur ilegal.
“Untuk PMI yang kena deportasi karena terbukti berangkat dari jalur ilegal, tim kami juga memberikan edukasi kepada PMI bersangkutan, keluarga, dan aparat setempat,” jelas Putra.
Di sisi lain, Putra mengungkapkan minat masyarakat Kota Mataram untuk bekerja di luar negeri masih tergolong tinggi. Menurutnya, rata-rata jumlah pendaftar calon PMI setiap tahun dapat mencapai 1.000 orang.
Mayoritas PMI Bekerja di Malaysia
Untuk semester pertama di 2026, tercatat sebanyak 560 calon PMI telah mendaftar. Adapun 20 orang tambahan yang merupakan pendaftar tahun 2025 dan jadwal berangkatnya pada tahun ini.
Ia menjelaskan, proses keberangkatan calon PMI umumnya membutuhkan waktu satu hingga tiga bulan, bergantung pada penerbitan visa dari negara tujuan.
“Proses pemberangkatan calon PMI biasanya 1–3 bulan, tergantung dari visa negara tujuan,” katanya.
Dari total 580 calon PMI yang belum berangkat, mayoritas memilih bekerja di Malaysia sebanyak 375 orang. Selebihnya memilih Taiwan, Arab Saudi, Singapura, Jepang, serta sejumlah negara lain seperti Brunei Darussalam, Turki, Hong Kong, Bulgaria, Italia, dan Kroasia.
Untuk mencegah kasus PMI ilegal serupa, Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram terus menggencarkan sosialisasi program migrasi aman. Yang menyasar tingkat kelurahan dan kecamatan.
Putra mengajak masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri untuk memanfaatkan jalur resmi agar memperoleh perlindungan hukum selama proses penempatan maupun bekerja di negara tujuan.
“Silakan datang ke kantor kami, kami siap proses pendaftaran calon PMI dan tahapannya mudah,” pungkasnya. (*)




