Mahfud MD Usul Ambang Batas Parlemen Nol Persen, Dorong Sistem Fraksi Threshold
Jakarta (NTBSatu) – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD mengusulkan penerapan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold nol persen dalam sistem Pemilu di Indonesia.
Menurutnya, jika ambang batas tetap dipertahankan, maka perlu diterapkan mekanisme fraksi threshold agar suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Usulan tersebut Mahfud sampaikan saat menghadiri Focus Group Discussion (FGD) Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat di Sekretariat Bersama GKSR, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 11 Mei 2026.
Dalam forum itu, Mahfud menyoroti, besarnya jumlah suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi parlemen pada Pemilu sebelumnya. Ia menyebut, ada sekitar 17 juta suara yang akhirnya terbuang akibat ketentuan parliamentary threshold sebesar empat persen.
“17 juta itu di atas tujuh partai yang lain yang mendapat kursi hanya karena empat persen diraih. Kan yang lebih dari 17 juta itu kalau tidak salah PDIP, Gerindra, dan Golkar,” kata Mahfud mengutip JPNN.com, Selasa, 12 Mei 2026.
Mantan calon wakil presiden 2024 tersebut menilai, tidak boleh ada suara rakyat yang hilang dalam proses demokrasi. Menurutnya, satu suara pun memiliki arti penting sehingga harus tetap diperhitungkan dalam sistem Pemilu.
Mahfud mengatakan, terdapat sejumlah cara untuk menghindari terbuangnya suara rakyat. Salah satunya dengan menghapus ambang batas parlemen.
“Caranya kalau bisa, ya ada tanpa threshold. Tetapi kalau mau dipaksakan juga threshold, ada cara kedua, yaitu bukan parliamentary threshold, tetapi fraksi threshold,” ujarnya.
Usulkan Konsep Stembus Accord
Ia kemudian menjelaskan konsep lama bernama stembus accord, yakni penggabungan suara antarpartai politik untuk memenuhi syarat pembentukan fraksi di parlemen.
“Dulu di zaman-zaman lalu itu ada istilah stembus accord. Stembus accord itu menggabungkan suara sampai mencapai sejumlah fraksi, sejumlah minimal anggota fraksi,” jelasnya.
Dengan mekanisme tersebut, kata Mahfud, partai-partai politik dapat berhimpun membentuk satu fraksi bersama hingga memenuhi batas minimal pembentukan fraksi di DPR.
Mahfud menambahkan, usulan mengenai penerapan stembus accord itu juga telah ia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II DPR RI beberapa waktu lalu.
“Nah sekali lagi, kita mengusulkan adanya stembus accord paling tidak, kalau tidak bisa sampai ke nol persen. Nah, itu yang pokok dari ini tadi,” tambahnya. (*)




