Tanggapi Temuan BPK Rp1,06 M, Pemkab Bima Akui Ada Kelalaian
Bima (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima angkat bicara menyusul beredarnya kabar dugaan “kebocoran” anggaran sebesar Rp1,06 miliar dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemkab Bima Tahun Anggaran 2025 terkait pos Belanja Barang dan Jasa di sejumlah unit kerja.
Pemkab Bima menegaskan, temuan tersebut murni merupakan kelalaian administrasi, bukan sebuah bentuk kebocoran atau kesengajaan.
Berdasarkan data LHP BPK, temuan tersebut mencakup beberapa poin krusial. Di antaranya, pembayaran jasa media surat kabar yang tidak dilengkapi dengan Memorandum of Understanding (MoU) atau perjanjian kerja sama. Serta belanja jasa iklan atau reklame yang belum mengacu pada Standar Satuan Harga (SSH).
Kasus serupa juga terjadi pada pos belanja sewa dan belanja Alat Tulis Kantor (ATK) yang kedapatan tidak sesuai SSH.
Selain itu, BPK menyoroti belanja bahan bakar dan pelumas. Masalah ini mencuat akibat kurangnya pemahaman perangkat daerah mengenai regulasi penggunaan kendaraan pribadi untuk operasional dinas.
Sesuai aturan, setiap penggunaan mobil pribadi untuk keperluan dinas wajib menyertakan Surat Tugas dari Kepala Perangkat Daerah atau unit kerja terkait.
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Pemkab Bima, Suryadin mengklarifikasi, BPK mensyaratkan setiap pengeluaran daerah wajib menyertakan bukti yang sah dan lengkap.
“Kami menegaskan bahwa temuan ini sebenarnya bukan kebocoran anggaran, melainkan bersifat kelalaian administrasi. Kondisi ini terjadi karena kelalaian perangkat daerah dalam mematuhi ketentuan belanja. Jadi sama sekali bukan karena unsur kesengajaan atau kebocoran,” ujarnya Jumat, 10 Juli 2026.
Jadi Atensi Pemkab Bina
Ia memastikan, catatan dan temuan BPK ini menjadi atensi penuh pemerintah daerah untuk memperbaiki tata kelola keuangan ke depan.
Bupati Bima, Ady Mahyudi bahkan telah mengambil langkah tegas dengan menginstruksikan seluruh kepala perangkat daerah terkait untuk segera merespons laporan tersebut.
Ia secara khusus telah menginstruksikan kepada kepala perangkat daerah terkait untuk menindaklanjuti persoalan ini.
Ady meminta agar seluruh belanja dan pengeluaran pada masing-masing unit kerja harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta memastikan temuan administratif seperti ini tidak terjadi lagi di masa mendatang.
Pemkab Bima berkomitmen penuh untuk menyelesaikan seluruh catatan dari auditor negara tersebut demi menjaga kredibilitas daerah.
“Intinya, pemerintah daerah akan secara konsisten menindaklanjuti rekomendasi dari BPK. Langkah ini sangat penting bagi kami untuk memastikan transparansi dan pertanggungjawaban dalam pengelolaan keuangan negara,” pungkas Suryadin. (*)




