Gubernur Iqbal Buka Suara Soal Laporan Sewa Mobil Listrik ke Kejati NTB, Sebut Sesuai Aturan
Mataram (NTBSatu) – Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal angkat bicara terkait laporan penyewaan mobil listrik Pemprov NTB ke Kejati.
Laporan itu dimasukkan oleh salah satu NGO dan teregister nomor 4215 tertanggal 2 Juni 2026.
Dalam laporan itu, pelapor menduga terdapat penyalahgunaan kewenangan dalam proses penganggaran hingga pelaksanaan pengadaan sewa mobil listrik.
Gubernur Iqbal menegaskan, pelaksanaan sewa mobil listrik Pemprov NTB sudah sesuai aturan. Serta, sepenuhnya melalui prosedur dan memenuhi persyaratan administrasi.
“Alhamdulillah mobil listrik sudah kita beli. Sudah kami laksanakan. InsyaAllah tidak ada hal-hal yang tidak kita harapkan terhadap penyewaan mobil listrik,” kata Iqbal, Rabu, 8 Juli 2026.
Menyinggung mengenai laporan tersebut sedang ditelaah Jaksa, Iqbal mengaku tidak terlalu mempersoalkannya. Bagi dia, pelaporan ini merupakan hal yang wajar dalam negara demokrasi.
“Namanya orang boleh saja melaporkan, yang penting semua sudah memenuhi prosedur. Niatnya baik, caranya baik, tujuannya baik,” tegasnya.
Sementara ditanya mengenai adanya kenaikan anggaran dalam pengadaannya, Iqbal memilih tidak banyak komentar.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB mulai menelaah laporan dugaan korupsi pengadaan mobil listrik Pemprov NTB senilai Rp24 miliar. Agendakan pemeriksaan saksi-saksi.
“Mobil listrik itu kan baru ada lapdu jadi kita telaah dulu. Baru nanti kita puldata (pengumpulan data) dan pulbaket (pengumpulan bahan keterangan),” kata Aspidsus Kejati NTB, Zulkifli Said, Selasa 7 Juli 2026.
Setelah melakukan telaah, kejaksaan selanjutnya memetakan siapa saja yang akan mereka mintai keterangan dalam perkara ini. “Kita harus benar-benar menentukan yang mana yang harus kita ambil di awal keterangannya,” ucapnya.
Selain mendalami laporan, kejaksaan juga mendalami langkah Pemprov NTB mengalihkan penggunaan mobil konvensional ke kendaraan listrik. “Kita lihat dulu semuanya. Kita harus lihat kajiannya. Mobil listrik katanya lebih murah ya,” kata Zulkifli.
Informasi yang NTBSatu terima, laporan tersebut teregister nomor 4215 tertanggal 2 Juni 2026.
Dalam laporan setebal 17 halaman itu, pelapor menduga terdapat penyalahgunaan kewenangan dalam proses penganggaran hingga pelaksanaan pengadaan sewa mobil listrik. Pelapor menilai, langkah itu menguntungkan korporasi tertentu daripada kepentingan masyarakat.
Organisasi tersebut menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah hingga Rp14 miliar.
Dalam laporan lengkap dengan dokumen dan foto tersebut, program sewa mobil listrik pertama kali diusulkan dalam dokumen Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2026. Dengan nomenklatur Pengadaan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan sebesar Rp8.353.050.000.
Namun, saat pembahasan RAPBD, anggaran tersebut berubah drastis menjadi Rp16.272.500.000 dengan nomenklatur baru. Yakni Belanja Sewa Kendaraan Bermotor Penumpang.
Setelah melalui evaluasi APBD, dewan akhirnya menetapkan nilai anggaran menjadi lebih dari Rp14 miliar.
Dalam laporannya, pelapor menyebut bahwa lonjakan anggaran hampir dua kali lipat tersebut tidak lengkap alasan yang jelas. Mereka menduga, perubahan nilai dan nomenklatur itu merupakan indikasi adanya upaya memaksakan program yang sejak awal tidak dirancang sebagai pengadaan kendaraan dinas. Melainkan sewa kendaraan.
Padahal, lanjut laporan tersebut, kondisi fiskal Pemprov NTB pada 2026 sedang mengalami tekanan akibat berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat sekitar Rp2 triliun. Karena itu, pelapor menilai kebijakan mengalokasikan anggaran hingga Rp14 miliar untuk sewa mobil listrik bertentangan dengan semangat efisiensi belanja pemerintah daerah.
Pelapor juga mengutip ketentuan Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019. Isinya, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengatur bahwa APBD harus disusun sesuai kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah.
Selain itu, mereka menilai kebijakan tersebut tidak sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang menginstruksikan pemerintah daerah melakukan efisiensi anggaran.
Selain aspek penganggaran, pelapor turut menyoroti proses pengadaan.
Berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), paket pengadaan diumumkan pada 26 Januari 2026. Jadwal pemilihan penyedia berlangsung pada Januari hingga Februari 2026. Sedangkan pelaksanaan kontrak, jadwalnya berlangsung selama Februari 2026 dan pemanfaatan kendaraan hingga Desember 2026.
Namun, menurut pelapor, mereka tidak menemukan pengumuman tender pada laman resmi LPSE Provinsi NTB. Di sisi lain, sebanyak 34 unit mobil listrik sudah tiba dan diparkir di halaman Kantor Dinas Perhubungan NTB pada 20 Februari 2026.
Mereka menilai, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pemilihan penyedia barang dan jasa. Menurutnya, proses tersebut patut didalami karena berdasarkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 4 Tahun 2024. Yaitu, setiap pengadaan wajib didahului penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang memuat latar belakang, tujuan, sumber pendanaan, pagu anggaran, waktu pelaksanaan, spesifikasi teknis, hingga keluaran pekerjaan.
Laporan itu juga mengungkap bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur NTB Nomor 100.3.3.1-324 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2026, belum terdapat standar harga sewa mobil listrik, baik harian, bulanan maupun tahunan. Meski demikian, Pemprov NTB tetap menyewa kendaraan listrik merek JAECOO tipe J5 Premium Long Range dan BYD melalui PT Universal Rent Car.
Selain mempersoalkan aspek pengadaan, pelapor mempertanyakan urgensi program tersebut. Berdasarkan Kartu Inventaris Barang (KIB) Pemprov NTB yang telah diaudit pada 2024, pemerintah daerah masih memiliki 3.037 kendaraan dinas aktif.
Dari jumlah tersebut, 630 unit berusia di bawah tujuh tahun. Sementara 2.407 unit berusia di atas tujuh tahun. Selain itu, terdapat 211 kendaraan yang secara fisik rusak berat tetapi masih tercatat dalam KIB. Kemudian 745 kendaraan yang telah direklasifikasi menjadi aset lainnya karena sudah tidak digunakan.
Menurut pelapor, data tersebut menunjukkan persoalan utama bukanlah kebutuhan menyewa kendaraan baru. Melainkan penataan dan optimalisasi aset kendaraan dinas yang telah dimiliki pemerintah daerah.
Atas dasar itu, pelapor meminta Kejati NTB segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan tersebut. Mereka juga meminta penyidik menyita sejumlah dokumen penting. Mulai dari dokumen KUA-PPAS, RAPBD 2026, berita acara rapat Badan Anggaran DPRD NTB, proposal dan naskah akademik pengadaan, Kerangka Acuan Kerja (KAK), hingga kontrak kerja sama sewa mobil listrik.
Selain penyitaan dokumen, pelapor meminta penyidik memeriksa sejumlah pihak yang dianggap mengetahui proses penganggaran dan pengadaan. Yakni pimpinan dan anggota Banggar DPRD NTB, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Kepala Biro Umum dan Administrasi Pimpinan, Kepala Bappeda, Kepala BKAD, Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov NTB, dan Direktur PT Universal Rent Car. (*)




