Pemerintahan

Proyek Tambang Dodo Rinti dan PT STM Masuk PSN

Mataram (NTBSatu) – Dua proyek besar di NTB pada sektor pertambangan resmi tercatat sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN).

Kedua proyek tersebut adalah tambang emas dan tembaga Dodo Rinti di Kabupaten Sumbawa. Proyek ini dikelola PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT). Kemudian, proyek emas dan tembaga di Blok Onto, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu. Pengelolanya PT Sumbawa Timur Mining (STM).

“Dodo Rinti dan PT STM masuk PSN,” kata Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTB, Samsudin, kemarin.

IKLAN

Ia menjelaskan, rencana ekspansi tambang ke wilayah Dodo Rinti masih berada pada tahap perencanaan. Saat ini, proses pengurusan perizinan masih berlangsung di Kementerian Kehutanan karena kawasan tersebut masuk dalam area hutan.

Pengajuan izin menjadi tahapan penting sebelum aktivitas ekspansi. Terlebih, sebagian area yang tersebut masuk kategori hutan lindung yang memiliki aturan ketat dalam pemanfaatannya.

“Hutannya statusnya hutan konduksi terbatas dan hutan lindung,” katanya.

Menyinggung luas lahan yang masuk area garapan oleh PT AMNT di kawasan tersebut, Samsudin tidak membeberkannya. Alasannya, tidak menghafal angka pastinya.

“Yang jelas perpanjangan areal tambang sekarang dalam proses perizinan di Kementerian Kehutanan,” ungkapnya.

Demikian PT STM, saat ini mereka masih melakukan eksplorasi untuk pemanfaatan pertambangan. Sementara, untuk pemanfaatan energi panas bumi sudah mendapat persetujuan lingkungan dari Kementerian Lingkungan Hidup.

“PT STM sekarang sudah dalam proses perizinan untuk pemanfaatan energi panas buminya. Kemarin sudah keluar persetujuan lingkungan untuk melakukan eksplorasi panas bumi ini,” jelasnya.

Ia menyebutkan, proyek panas bumi atau geotermal berbeda dengan aktivitas pertambangan PT STM. Ia menjelaskan, pengembangan geotermal dijalankan melalui anak perusahaan tersendiri, sementara STM fokus pada sektor pertambangan.

“Kalau untuk panas bumi itu geotermal. Jadi beda dengan STM yang mining-nya. Geotermal ini untuk anak perusahaannya,” ujarnya.

Terkait target operasi, proyek panas bumi tersebut masih menunggu penyelesaian izin lingkungan sebelum masuk tahap eksplorasi. Setelah proses eksplorasi selesai dan hasil kajian ekonominya layak, proyek akan lanjut ke tahap eksploitasi atau produksi.

“Setelah izin lingkungan untuk geotermal keluar, segera eksplorasi. Kalau sudah masuk kajian ekonominya layak, baru eksploitasi,” katanya.

Manfaatkan Laut untuk Pembuangan Tailing

Untuk pertambangan, PT STM sebelumnya berencana memanfaatkan laut untuk pembuangan tailing tambang. Kata Samsudin, rencana tersebut masih dalam proses pembahasan.

“Kemarin perusahaan sudah mengajukan ke Kementerian Kelautan. Kalau di kami diinformasikan, pertama soal itu tailing. Kedua, tentang pembangunan infrastruktur pelabuhan untuk pengangkutan hasil produksi tambang,” jelasnya.

Mantan Sekretaris Dinas LHK NTB ini menjelaskan, keuntungan kedua proyek tersebut masuk PSN, mempermudah proses perizinan.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah pusat menurunkan tim khusus untuk mengawal proyek tersebut. “Dengan begitu kita tidak terlalu banyak lika-liku nya karena pasti ada perhatian nasional untuk ini segera pembenahan dari proses perizinan,” jelasnya.

Meski mendapat kemudahan dalam proses percepatan perizinan, Samsudin memastikan, seluruh tahapan perizinan tetap harus sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

“Tetap semua produser dilewati. Tapi proses tahapan jauh lebih sinkron, karena sudah tersedia klausulnya, kementerian kehutanan berbuat apa. Lingkungan berapa, ESDM berapa, termasuk perikanan. Kalau PSN berarti satu kesatuan. Itu tidak boleh ada penghambat di level-level teknis itu,” tutupnya. (*)

Artikel Terkait

Back to top button