Pilkades Serentak Lombok Tengah Masuk Tahap Bimtek, Anggaran APBDes Dibatasi Sesuai Jumlah TPS
Lombok Tengah (NTBSatu) – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Lombok Tengah memasuki tahap bimbingan teknis (bimtek) bagi panitia.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMP) Lombok Tengah memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai jadwal yang telah tersusun.
Kepala Bidang Administrasi Desa DPMP Lombok Tengah, Riana Meilya mengatakan, pembentukan panitia Pilkades di seluruh desa peserta telah rampung. Selanjutnya, DPMP menggelar bimtek selama empat hari.
“Panitia Pilkades sudah selesai terbentuk. Sekarang kita melaksanakan bimtek dalam empat angkatan dengan peserta ketua dan sekretaris panitia dari 22 hingga 23 desa setiap angkatan,” ujarnya kepada NTBSatu beberapa waktu lalu.
Riana menjelaskan, pemerintah telah menyusun jadwal pelaksanaan sesuai tahapan yang mengacu pada peraturan perundang-undangan. Setelah bimtek, tahapan berikutnya yakni pemutakhiran data pemilih, penyusunan daftar pemilih sementara (DPS), hingga penetapan daftar pemilih tetap (DPT).
“Pemerintah desa maupun panitia bekerja sesuai tahapan yang sudah kita buat. Sampai saat ini semua berjalan sesuai yang sudah kita tentukan,” katanya.
Batas Anggaran Operasional Maksimal
Selain mempersiapkan panitia, DPMP juga mengatur skema pembiayaan Pilkades. Anggaran berasal dari APBD Kabupaten Lombok Tengah melalui Bantuan Keuangan Khusus (BKK), anggaran yang DPMP kelola, serta APBDes masing-masing desa.
Riana menjelaskan, BKK membiayai kebutuhan seperti kotak suara, bilik suara, surat suara, honor panitia Pilkades, dan honor Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Sementara DPMP mengelola anggaran untuk pengamanan TNI, Polri, Satpol PP, sosialisasi, hingga pelantikan kepala desa terpilih.
Di luar itu, desa tetap menyiapkan anggaran operasional melalui APBDes. Tahun ini, Pemkab Lombok Tengah mulai membatasi besarannya berdasarkan jumlah tempat pemungutan suara (TPS). Desa dengan 5 hingga 10 TPS, misalnya, hanya boleh menganggarkan maksimal Rp50 juta.
“Bahasanya maksimal, bukan minimal. Desa bisa menganggarkan di bawah itu sesuai kemampuan keuangan masing-masing,” jelasnya.
Riana mengatakan, aturan tersebut lahir dari evaluasi Pilkades periode sebelumnya. Saat itu belum ada batas anggaran sehingga sejumlah desa mengalokasikan dana lebih besar meski memiliki jumlah TPS lebih sedikit. Kondisi tersebut memicu kesulitan saat mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran.
“Kalau lebih dari batas yang sudah ditentukan tidak bisa. Kalau kurang masih diperbolehkan, menyesuaikan kemampuan keuangan desa,” pungkasnya. (*)




