Hukrim

LPA Kota Mataram Persoalkan Aturan BPJS, Siapkan Gugatan ke MK Kasus Dugaan Pembakaran Santri

Mataram (NTBSatu)Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Joko Jumadi akan melayangkan gugatan ke Mahkamah Kosntitusi buntut kasus santri terbakar di Lombok Tengah.

LPA Mataram mengambil langkah itu buntut tidak terakomodirnya biaya pengobatan korban oleh BPJS Kesehatan. Akibatnya, keluarga harus menanggung sendiri biaya pengobatan.

“Jangan sampai ada lagi anak atau korban tindak pidana yang dia harus menanggung lagi biaya pengobatan. Negara harus hadir. BPJS tidak boleh zolim. Ini harus ada perubahan dari aturannya,” kata Ketua LPA Kota Mataram, Joko Jumadi, Kamis, 9 Juli 2026.

IKLAN

Dalam pasal 404 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan tertera bahwa, rehabilitasi medis korban tindak pidana menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah.

“Kami sedang memikirkan opsi untuk mengajukan gugatan kepada pemerintah pusat dan daerah. Sehingga kita sedang memikirkan ini perbuatan melawan hukum penguasa,” beber akademisi Universitas Mataram (Unram) ini.

Sedangkan pasal 52 ayat (1) huruf r Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan berbunyi, korban tindak pidana biaya pengobatannya tidak ditanggung bila telah dijamin pembiayaan yang lain melalui skema pendanaan lain.

IKLAN

Bagi Joko dua aturan ini saling bertolak belakang dalam penanganan korban tindak pidana. Menurutnya, jika terus ada pembiaran, maka akan banyak korban tindak pidana yang akan mengalami hal serupa. “Ini salah satu misi besar kita,” tandasnya. (*)

Artikel Terkait