Hukrim

Mantan Kadispar NTB Kembali Datangi Kejati NTB

Mataram (NTBSatu) – Mantan Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) NTB, Jamaludin Malady seharusnya menjalani pemeriksaan tambahan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Kamis, 9 Juli 2026.

Penyidik menganggendakan pemeriksaan tambahan itu untuk penyidikan dugaan korupsi penyelenggaraan Lombok – Sumbawa Motocross tahun 2023.

Kasi Penkum Kejati NTB, Harun Al-Rasyid menyebut, Jamal sebenarnya telah datang ke Gedung Adhyaksa. Namun pemeriksaan tidak terlaksana karena kuasa hukum yang bersangkutan tidak hadir.

IKLAN

“Tetapi Jamal tidak jadi diperiksa karena pengacaranya tidak hadir,” katanya.

Menurut Harun, pemeriksaan tidak dapat berlangsung karena Jamaludin sebelumnya telah menunjuk penasihat hukum. “Kami telah jadwalkan kembali pemeriksaannya,” sebutnya.

Ia menegaskan, saksi yang telah menunjuk kuasa hukum wajib mendapatkan pendampingan saat menjalani pemeriksaan. “Kalau sudah pakai penasihat hukum, maka harus mendampinginya. Saksi sekarang wajib mendapat pendampingan pengacara,” tandasnya.

IKLAN

Jalan Pemeriksaan Senin Lalu

Ini kesekian kalinya, Jamaludin hadir ke Gedung yang bertempat di Jalan Langko, Kota Mataram tersebut. Sebelumnya, Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi NTB pernah menjalani pemeriksaan pada Senin, 6 Juli 2026.

Ia datang bersama pengacaranya, Irham Widyananda. Keduanya kala itu membawa sejumlah dokumen. Salah satunya, proposal pengajuan Bantuan Pemerintah (Banper) pada tahun 2023. Nilainya Rp24 miliar.

Uang itu masuk di rekening bendahara Dinas Pariwisata NTB melalui Bank NTB Syariah. Menurutnya, tidak ada masalah jika uang langsung masuk ke dalam kas dinas. Hal itu sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 168 tahun 2015.

“Jadi, sudah ada payung hukumnya. PMK nomor 168 tahun 2015. Sudah sesuai juklak (petunjuk pelaksanaan) dan juknis (petunjuk teknis). Karena ini juga merupakan hibah. Tidak masuk ke APBD,” klaim Irham.

Dari Rp24 miliar tersebut, dinas menggunakan Rp21,5 miliar untuk pelaksanaan event Lombok – Sumbawa Motocross. Sedangkan sisanya Rp2,5 miliar masuk ke dalam sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa).

Dari Rp21,5 miliar tersebut, sambungnya, muncul temuan Inspektorat NTB senilai Rp2,6 miliar. Angka itu bersumber dari selisih pembayaran kepada penyedia senilai Rp1,2 miliar.

Kemudian, kekurangan pajak Rp404 juta, selisih pembayaran oleh Ikatan Motor Indonesia (IMI) senilai Rp601 juta dan kekurangan pajak IMI NTB Rp356 juta. Lalu kelebihan perjalanan dinas Rp6,2 juta.

Dari Rp2,6 miliar itu, hingga saat ini yang belum terbayarkan sekitar Rp800 juta. “Ada tiga yang belum mengembalikan temuan,” ungkapnya. (*)

Artikel Terkait