Anggota Polres Bima Kota Bripka Hamid Disebut Jadi Penghubung Bandar Sabu dengan Kasat Narkoba
Mataram (NTBSatu) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap peran anggota Polres Bima Kota, Bripka Abdul Hamid bin H. Ismail alias Hamid, dalam perkara jaringan peredaran narkotika mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro dan mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, Malaungi.
Fakta tersebut terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Raba Bima, Selasa, 7 Juli 2026.
Dalam dakwaan, Bripka Hamid menjadi penghubung saat bandar narkotika A. Hamid alias Boy pertama kali bertemu dengan Malaungi untuk membahas “uang keamanan”. Tujuannya agar peredaran sabu tetap berjalan di wilayah hukum Polres Bima Kota.
Jaksa menjelaskan, setelah Didik Putra Kuncoro menjabat Kapolres Bima Kota pada Januari 2025, Malaungi dilantik sebagai Kasat Resnarkoba pada Februari 2025. Tidak lama berselang, Malaungi meminta A. Hamid alias Boy yang merupakan pengedar sabu jaringan Erwin Iskandar alias Koko Erwin, untuk datang menemuinya di asrama dinas Polres Bima Kota.
Sebelum bertemu Malaungi, Boy lebih dahulu mendatangi rumah Bripka Abdul Hamid di wilayah Sambinae, Kota Bima. Menurut dakwaan, tujuan kedatangan Boy adalah meminta Bripka Hamid mengantarkannya menuju rumah dinas Malaungi di kompleks Asrama Polres Bima Kota.
Di rumah dinas itulah, menurut jaksa, Malaungi menawarkan “jalan” agar Boy tetap dapat mengedarkan narkotika di Bima. “Sebagai imbalannya, ia meminta Boy menyetor uang atensi sebesar Rp500 juta setiap bulan,” bunyi surat dakwaan tersebut.
Boy mengaku tidak sanggup memenuhi permintaan tersebut. Setelah terjadi negosiasi, nominal setoran turun menjadi Rp400 juta per bulan. Boy kemudian menyepakati dan menyampaikan kepada bosnya, Erwin Iskandar alias Koko Erwin
Dalam dakwaan juga terungkap, sekitar awal Juni 2025, Malaungi melaporkan kepada Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro, mengenai adanya pengedar yang bersedia menyetorkan uang dari hasil peredaran narkotika.
Jaksa menyatakan, Didik menyetujui skema tersebut. Bahkan, terdakwa meminta agar setiap dua minggu sekali ada setoran uang sebesar Rp200 juta yang berasal dari hasil penjualan sabu.
Lakukan Penyetoran
Setelah memperoleh persetujuan tersebut, Boy mulai mengedarkan dua kilogram sabu di wilayah Bima Kota. Ia memperoleh barang haram itu dari Koko Erwin dengan nilai transaksi mencapai Rp1,4 miliar.
Dari hasil penjualan tersebut, Boy beberapa kali menyerahkan uang kepada Malaungi. Penyerahan masing-masing sebesar Rp200 juta pada pertengahan Juni 2025, Rp200 juta pada akhir Juni 2025, kemudian dua kali lagi masing-masing Rp200 juta pada Juli 2025.
Seluruh penyerahan berlangsung dengan cara meletakkan uang di dalam mobil Malaungi yang telah terparkir di lokasi yang telah mereka sepakati.
Selain mengungkap aliran uang, jaksa juga membeberkan pengembangan perkara setelah penangkapan Malaungi. Dari penggeledahan di rumah dinasnya ditemukan lima paket sabu yang berdasarkan hasil uji laboratorium Balai Besar POM Mataram positif mengandung metamfetamin atau narkotika Golongan I.
Pengembangan penyidikan kemudian mengarah kepada Didik Putra Kuncoro. Jaksa menyebut Didik menyerahkan diri ke Subbid Paminal Bidpropam Polda Bali pada 9 Februari 2026 sebelum dibawa ke Mabes Polri.
“Hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel rambutnya menunjukkan positif mengandung amphetamine dan methamphetamine,” bunyi dakwaan tersebut.
Dalam dakwaan, jaksa menilai Didik Putra Kuncoro bersama Malaungi menyalahgunakan kewenangan yang melekat pada jabatan mereka dengan membantu dan memfasilitasi peredaran narkotika.
Padahal, sebagai Kapolres dan Kasat Narkoba, keduanya memiliki kewajiban memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bima Kota.
Atas perbuatannya, jaksa mendakwa Didik Putra Kuncoro melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, jaksa juga mendakwa yang bersangkutan melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil tindak pidana narkotika. (*)




