HukrimNTB

Polda NTB Cegat Keberangkatan Santri Korban Pembakaran Untuk Siniar Bareng Denny Sumargo

Mataram (NTBSatu) – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (Dit Res PPA dan PPO) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mencegat keberangkatan seorang santri korban dugaan pembakaran beserta keluarganya di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid pada Rabu, 8 Juli 2026.

Polisi menghentikan langkah rombongan tersebut saat hendak bertolak ke Jakarta untuk memenuhi undangan acara siniar bersama Denny Sumargo. Pendamping korban, Kaharuddin Abbas alias Kobel, membenarkan peristiwa tersebut.

“Enggak jadi, kan dicegat di pintu masuk keberangkatan di bandara. Begitu kita sampai depan pintu masuk keberangkatan, polisi dan petugas bandara langsung cegat,” ujarnya kepada NTBSatu pada Rabu, 8 Juli 2026.

IKLAN

Video proses pencegatan di pintu keberangkatan ini memicu protes keras dari pihak masyarakat di media sosial.

Tudingan Upaya Pembungkaman

Kobel menjelaskan, ia saat itu sedang mendampingi korban berinisial D dan ibunya, beserta ibu korban lain. Rombongan ini berniat menyuarakan perkembangan kasus tersebut ke tingkat nasional.

Namun, ia menyayangkan tindakan tegas kepolisian di area bandara yang melibatkan langsung jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum PPA-PPO Polda NTB.

IKLAN

Kobel menilai, tindakan Polda NTB dan LPA Mataram ini merupakan bentuk pembungkaman agar keluarga tidak lagi memberikan informasi ke media massa. Menurutnya, korban saat ini berada di Rumah Sakit Bhayangkara dan belum boleh pulang ke rumahnya.

Selain itu, ia juga menuding pihak LPA Kota Mataram melakukan pengancaman pada keluarga korban agar tidak pergi ke acara siniar mana pun.

“Ketua LPA Mataram juga mengancam ibu korban jika pergi untuk bicara di podcast. Sekarang korban dan keluarganya berada di Rumah Sakit Bhayangkara dan dilarang untuk pulang ke rumahnya sendiri,” ujarnya.

Alasan Perlindungan Anak dan Penyidikan

Menanggapi hal tersebut, Unit PPA Polda NTB melalui Paur Mitra Subbid Penmas, Ipda Mohammad Hatta, membenarkan adanya tindakan pencegatan keberangkatan terhadap korban pembakaran dan keluarganya di bandara. Ia menegaskan, langkah petugas di lapangan murni bertujuan untuk melindungi anak yang menyandang status sebagai korban.

Pihak kepolisian menyatakan kehadiran fisik anak secara langsung dì daerah sangat krusial bagi kepentingan hukumnya sendiri. Mengingat proses penyidikan sedang berjalan secara intensif.

“Kegiatannya benar. Tujuannya untuk melindungi anak korban dan memastikan rencana penyidikan tetap terlaksana,” ujar Mohammad Hatta kepada NTBSatu pada Rabu, 8 Juli 2026.

Polda NTB juga membantah adanya unsur penahanan terhadap korban dan keluarga di RS Bhayangkara. Kepolisian menyatakan keberadaan mereka di sana murni untuk memastikan fasilitas perawatan intensif dan pemulihan psikis pasca insiden. Saat ini, tim medis masih terus memantau trauma korban. (*)

Artikel Terkait