HEADLINE NEWSHukrim

Polisi Temukan Excavator di Lombok Timur Terkait Kasus Korupsi Alat Berat Dinas PUPR NTB

Mataram (NTBSatu)Sat Reskrim Polresta Mataram menemukan dan mengamankan satu ekskavator terkait kasus dugaan korupsi sewa alat berat di Dinas PUPR NTB di Kecamatan Desa Pengadangan, Kecamatan Pringgasela, Lombok Timur.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusua mengatakan, pengamanan salah satu alat bukti ini setelah pihaknya mendapat informasi dari operator yang mengerti terkait ekskavator.

“Baru satu alat berupa ekskavator sesuai dengan nomor rangka, dan sesuai data yang kami terima,” katanya di lokasi, Senin, 21 Oktober 2024.

Polisi dalam waktu dekat akan mengangkut dan membawa salah satu alat berat yang disewakan ini ke Mataram.

Pengamanan ekskavator ini bagian dari langkah kepolisian menyidik dugaan korupsi sewa alat berat pada Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Pulau Lombok, Dinas PUPR NTB.

Selain ekskavator, ada juga alat berat lain berupa mixer molen, dan dum truk. Saat ini kepolisian masih mencari tahu keberadaan dua alat bukti tersebut.

Sewa alat berat ini terjadi pada tahun 2021. Yang menyewakan adalah seseorang bernama Fendy. Hingga saat ini, kata Yogi, yang bersangkutan tak beriktikad baik mengindahkan pemanggilan kepolisian.

“Pihak penyewa, kami telusuri. Kami sudah undang tidak hadir. Kita coba panggil dua kali,” jelasnya.

Kasus ini masih berjalan di tahap penyidikan. Akibat aktivitas penyewaan yang Fendy lakukan sejak 2021 tersebut muncul kerugian di internal Balai Pemeliharaan Jalan sebesar Rp1,5 miliar. Angka itu berasal dari harga alat berat yang belum ia kembalikan.

“Itu dari harga mobil molen, ekskavator, dan dum truk,” ujar Kepala Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Pulau Lombok, Kusnadi.

Naiknya kasus ini dari tahap ke penyelidikan setelah Polres Mataram melakukan gelar perkara bersama Dit Reskrimsus Polda NTB pada Rabu, 9 Oktober 2024.

“Hasilnya, kami bersepakat kasus ini naik ke tahap penyidikan,” ungkap Yogi.

Koordinasi dengan Jaksa dan Inspektorat NTB

Sat Reskrim Polresta Mataram pun telah berkoordinasi dengan jaksa dan Inspektorat NTB untuk penghitungan kerugian negara (PKN).

Di tahap penyelidikan, muncul potensi kerugian negara sebesar Rp3 miliar. Hal itu setelah polisi melakukan gelar bersama Inspektorat NTB.

“Kegiatan sewa ini kan berjalan sejak tahun 2021. Untuk berapa pastinya kami berkoordinasi dengan audit Inspektorat NTB di tahap penyidikan,” jelasnya.

Sebelumnya, penyidik telah meminta dokumen lain ke Sekretaris Dinas PUPR NTB. Pemeriksaan berkas tersebut untuk mengetahui bagaimana penyewaan alat berat tahun 2021 tersebut.

“Kalau ada kontrak bersama pihak lain, barangnya ada atau tidak. Dibayarkan atau tidak,” terang Yogi.

Dokumen yang polisi terima berisi bahwa alat berat seperti ekskavator, mixer molen, dan dum truk merupakan pengadaan dari balai. Barang itu selanjutnya pihak balai sewakan, dan uang hasil sewa seharusnya masuk ke Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD).

“Kalau penyewaan, hitungannya harian. Itu dokumen yang kami terima,” jelasnya. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button