Hukrim

Imigrasi Mataram Deportasi 44 WNA, Paling Banyak dari China

Mataram (NTBSatu) – Kantor Imigrasi Mataram mendeportasi 44 Warga Negara Asing (WNA) sepanjang tahun 2024. Paling banyak berasal dari China.

“Mulai Januari sampai Oktober 2024 ini, sudah ada 44 WNA yang kami ambil tindakan pendeportasian,” kata Kepala Kantor Imigrasi Mataram, Selfario Adhityawan Pikulun, Senin, 21 Oktober 2024.

Dari 44 WNA tersebut, 17 orang berstatus overstay atau melebihi waktu izin tinggal. Sedangkan 27 lainnya terbukti menyalahgunakan izin tinggal selama berada di Pulau Lombok.

Terakhir, pihak Imigran mendeportasi 10 Warga Negara China. Mereka terbukti menyalahgunakan izin tinggal, dan berkaitan dengan bisnis jual-beli mutiara. Padahal, seharusnya datang untuk berwisata.

“Tetapi terbukti menjalankan bisnis jual beli mutiara. Akhirnya, kami deportasi dengan cekal (cegah dan tangkal),” ungkap Selfario.

Sebelum melakukan deportasi, pihak Imigrasi mengamankan para WNA di ruang detensi dengan waktu paling lama 30 hari. Saat mengamankan warga negara asing, Imigrasi harus membuktikan pelanggaran mereka.

“Paling banyak masalahnya yang kami temukan itu WNA dari China, kemudian dari wilayah Eropa,” tandasnya. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button