PemerintahanSumbawa

MUI Sumbawa Ingatkan Bahaya Normalisasi LGBT di Media Sosial

Sumbawa Besar (NTBSatu)Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sumbawa mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap fenomena LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) sebagai sesuatu yang lumrah. MUI menilai derasnya arus informasi di media sosial berpotensi membentuk cara pandang baru jika masyarakat tidak memperkuat pendidikan akhlak, ketahanan keluarga, dan literasi digital.

Ketua MUI Kabupaten Sumbawa, H. Faisal Salim, S.Ag., M.M.Inov., mengatakan persoalan LGBT memerlukan perhatian seluruh elemen masyarakat. Menurutnya, keluarga, tokoh agama, tokoh masyarakat, dunia pendidikan, organisasi kemasyarakatan, pemerintah, hingga media massa harus membangun sinergi untuk menjaga moral generasi muda.

“Persoalan LGBT bukan hanya tanggung jawab pemerintah atau aparat. Semua elemen masyarakat harus ikut menjaga moral, akhlak, dan masa depan generasi bangsa,” katanya kepada NTBSatu.

IKLAN

Faisal mengaku, MUI beberapa kali menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas LGBT di Sumbawa. Setiap laporan, kata dia, langsung ditindaklanjuti melalui klarifikasi dan pendekatan kepada pihak terkait. Tujuannya, agar tidak memicu anggapan bahwa perilaku tersebut merupakan sesuatu yang wajar.

“Ketika masyarakat menganggap itu hal yang biasa, akhirnya muncul normalisasi. Kalau sudah normalisasi, tentu akan sulit. Karena itu kami mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap fenomena tersebut sebagai sesuatu yang lumrah,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pandangan MUI mengacu pada Al-Qur’an, hadis, serta Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan. Dalam literatur fikih Islam, lanjutnya, terdapat beberapa istilah yang menjelaskan bentuk perilaku tersebut. Mulai dari hubungan sesama laki-laki, hubungan sesama perempuan, hingga perilaku menyerupai lawan jenis.

IKLAN

Perkuat Literasi Digital dan Ketahanan Keluarga

Faisal mengatakan MUI memilih jalur edukasi sebagai langkah utama. MUI memanfaatkan media sosial melalui video pendek, infografis, podcast, siaran langsung, dan kajian keagamaan. Hal ini agar masyarakat mampu memilah informasi yang beredar di ruang digital.

“Kami memperkuat literasi digital umat agar masyarakat mampu menyaring konten viral dan tidak mudah terpengaruh narasi yang bertentangan dengan nilai-nilai agama,” katanya.

Selain memanfaatkan media digital, MUI juga mendatangi sekolah-sekolah untuk memberikan edukasi kepada siswa, guru, dan orang tua mengenai pengawasan penggunaan telepon genggam, pergaulan remaja, serta pentingnya pendidikan akhlak sejak dini.

Faisal mengatakan MUI terus membangun kolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Sumbawa, Kementerian Agama, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Kemudian, perguruan tinggi, dan berbagai organisasi keagamaan agar upaya pencegahan berjalan lebih efektif.

Ia juga menyinggung Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 yang memasukkan penyebaran budaya LGBT sebagai salah satu isu ancaman nonmiliter pada aspek sosial budaya dalam kebijakan umum pertahanan negara. Menurutnya, regulasi tersebut menjadi acuan kebijakan pemerintah dan bukan aturan pidana yang mengkriminalisasi individu.

Selain persoalan LGBT, MUI juga menerima berbagai laporan masyarakat terkait perundungan, penyimpangan seksual, hingga kekerasan seksual terhadap anak. Karena itu, Faisal berharap media massa ikut memperkuat edukasi publik agar generasi muda memiliki bekal menghadapi derasnya arus informasi di era digital.

“Kami berharap media, orang tua, pendidik, pemerintah, dan seluruh elemen masyarakat sama-sama memperkuat pendidikan akhlak, ketahanan keluarga, serta literasi digital agar generasi muda memiliki pemahaman yang benar dan tidak mudah terpengaruh informasi yang menyesatkan,” tutupnya. (*)

Artikel Terkait