PDIP NTB Minta Pemda Siapkan Antisipasi Penghapusan Guru Honorer
Mataram (NTBSatu) – Pemerintah Daerah (Pemda) diminta segera menyiapkan langkah antisipatif, menyusul terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026. Aturan itu, menghapus status guru honorer di sekolah negeri mulai 1 Januari 2027.
Sekretaris DPD PDIP NTB, Hakam Ali Niazi menyampaikan, kebijakan itu harus Pemda respons dengan serius. Agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi guru non-ASN.
Ia menilai, nasib para guru honorer tidak boleh pemerintah abaikan. Karena, mereka masih menjadi penopang proses belajar mengajar di banyak sekolah negeri.
“Pemerintah daerah harus kreatif memperjuangkan proses pendidikan, juga nasib para guru non-ASN di sekolah negeri. Karena jumlah mereka masih sangat banyak,” ujarnya kepada NTBSatu melalui WhatsApp pada Senin, 11 Mei 2026.
Menurutnya, implementasi surat edaran tersebut belum sepenuhnya sejalan dengan kondisi di lapangan. Sebab, masih banyak sekolah negeri yang belum terpenuhi kebutuhan tenaga pengajarnya dari kalangan ASN.
Ia mengatakan, perlu koordinasi dengan Kementerian PAN-RB, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, hingga BKN. Langkah itu penting agar ada kepastian bagi para guru non-ASN.
Kondisi itu membuat sekolah, selama ini merekrut tenaga non-ASN untuk menutup kekurangan tenaga pengajar. Karena itu, ia menegaskan, kebijakan administratif tidak boleh mengganggu keberlangsungan pendidikan.
Hakam menegaskan, persoalan pendidikan harus menjadi prioritas dalam penyusunan anggaran berikutnya. Termasuk, memastikan keberlanjutan nasib guru non-ASN.
Dorong Pemda Proaktif Cari Solusi
Ia menilai, jika kemampuan fiskal daerah terbatas, pemerintah daerah harus segera meminta afirmasi kepada Pemerintah Pusat. Ia mendorong Pemda untuk proaktif melibatkan kementerian dalam mencari solusi.
Belanja daerah, lanjutnya, harus dilakukan secara efektif dan efisien. Anggaran juga perlu difokuskan pada sektor yang berdampak langsung kepada masyarakat, termasuk pendidikan.
“Pemda jangan belanja yang efisien. Salah satu, jangan belanja yang terjebak oleh janji saat kampanye,” ujarnya
Ia mencontohkan program dana Desa Berdaya yang menurutnya harus memiliki capaian terukur. Keberhasilan program, katanya, tidak cukup hanya dari besarnya serapan anggaran.
Menurutnya, ukuran keberhasilan pembangunan adalah manfaat yang masyarakat rasakan. Dampak positif yang nyata harus menjadi tujuan utama setiap kebijakan. (Arum)




