BREAKING NEWSLombok Tengah

Tok! Warga Lombok Tengah yang Cabut Pagar di Lahan Sendiri Divonis 3 Bulan Penjara

Mataram (NTBSatu) – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Praya memvonis tiga bulan penjara warga Selong Belanak, Lombok Tengah yang mencabut pagar di lahannya sendiri.

Tiga warga Selong Belanak, Lombok Tengah itu adalah Lalu Yakup, Inaq Har alias Baiq Meneng, dan Inaq Yuni alias Baiq Aruni.

“Mengadili tiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan terhadap barang. Menjatuhkan hukuman masing masing terdakwa dengan pidana penjara selama tiga bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Firman Sumantri Era Ramadhan, Senin, 23 September 2024.

Selain itu, hakim juga menghukum Lalu Yakup, Inaq Har dan Inaq Yuni tetap berada di dalam rumah tahanan.

Majelis yang beranggotakan Dewi Yolandasari Lenap dan Isnania Nine Marta itu menyebut alasan yang meringankan dan memberatkan ketiga terdakwa.

Untuk yang memberatkan, hakim menilai mereka mengganggu ketertiban umum masyarakat. Sementara yang meringankan, ketiganya belum pernah menjalani hukuman dan berlaku sopan di pengadilan.

Putusan tersebut tertuang dalam perkara pidana Nomor: 136/Pid.B/2024/PN Praya.

Salah satu penasihat hukum ketiganya, Yan Mangandar mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim. Pasalnya, beberapa fakta menyebut jika perusahaan yang memaksa memasang pagar di atas lahan milik Lalu Yakup.

“Belum memiliki tanda bukti kepemilikan yang sah yaitu sertifikat tanah. Begitu juga saat Lalu Yukup dan terdakwa lain ketika membongkar pagar (yang disangka merusak). Karena hanya itu akses satu-satunya ke tanah miliknya,” tegas Yan.

Menyinggung apakah akan mengajukan banding, Yan mengaku pihaknya masih memikirkan hal tersebut.

Riwayat kasus

Sebagai informasi, Lalu Yakub memiliki lahan di wilayah Selong Belanak, Lombok Tengah. Sejak membelinya, tanah itu ia garap sejak tahun 1985.

Dari mulainya menggarap hingga saat ini, Lalu Yakub tetap membayar pajak kepada pemerintah. “Ada SPPT (surat pemberitahuan pajak terhutang),” kata penasihat hukum Yakup, Lalu Pringadi kepada NTBSatu beberapa waktu lalu.

Sekitar tahun 90-an, Direktur PT Panjimara bernama Ersa Misarah ingin membeli lahan tersebut dari Yakup. Pihak perusahaan pun memberikan uang muka kepada pemilik tanah sebesar Rp20 juta. Perusahaan mengaku siap mengurus agar lahan tersebut memiliki sertifikat.

“Nanti kalau jadi sertifikatnya, pihak PT akan melanjutkan pembayaran,” jelas Pringadi.

Namun dalam perjalanannya, upaya agar lahan mempunyai sertifikat kandas. Alasannya tidak ada sertifikat atas nama perusahaan.

Hingga Ersa Misarah meninggal dunia, sertifikat tak kunjung jadi. Yakub kemudian menyerahkan kembali uang muka Rp20 juta kepada PT Panjimara pada tahun 2020.

Sejumlah pihak menyaksikan pengembalian uang DP tersebut. Termasuk seseorang bernama Lalu Yahye yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Selong Belanak.

“Ada surat pengembaliannya,” kata kuasa hukum.

Karena tidak ada kelanjutan, sambung Pringadi, kliennya tetep menguasai lahan yang bertempat di Desa Selong Belanak tersebut.

Sekitar tahun 2022, Direktur PT Panjimara bernama Candru tiba-tiba mengklaim bahwa lahan Yakub merupakan tanah milik perusahaan.

Lalu pada tahun 2023, sejumlah orang yang mengaku karyawan PT Panjimara memasang pagar di atas lahan Yakub. Sehingga, suami Baiq Aruni itu tak bisa masuk dan merawat tanamannya. Akhirnya Yakub terpaksa membuka pagar yang terbuat dari kayu itu.

Rupanya itu jebakan. Orang yang mengaku karyawan PT Panjimara itu diam-diam memvideokan saat Yakub mencabut pagar dari lahannya. Pihak perusahaan pun melaporkan tua Baiq Selinah itu ke Polres Lombok Tengah dengan aduan pengerusakan.

“Ini kan, berarti perusahaan menjebak agar orang melakukan kriminalitas,” tegas Lalu Pringadi.

Polres Lombok Tengah pun langsung merespons laporan PT Panjimara. Penyidik kepolisian memeriksa sejumlah saksi termasuk Yakub bersama istri Inak Har dan iparnya Baiq Aruni. Lalu pada Januari 2023, penyidik Polres Lombok Tengah menetapkan ketiganya sebagai tersangka. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button