Kasus NDR Buntu, Kuasa Hukum Kritisi Keterlambatan Polisi Amankan TKP Pembunuhan
Mataram (NTBSatu) – Kuasa hukum keluarga NDR, Joko Jumadi, mendesak Polresta Mataram mengevaluasi prosedur penanganan awal Tempat Kejadian Perkara (TKP), dalam kasus kematian mahasiswi Universitas Mataram (Unram).
Memasuki hari ke-46 sejak penemuan jasad korban di kamar kosnya di kawasan Gomong Sakura pada Minggu, 17 Mei 2026, polisi belum menetapkan tersangka. Ketiadaan saksi mata langsung membuat pengungkapan kasus ini sepenuhnya bergantung pada keaslian bukti-bukti di lokasi.
“Kuncinya sebenarnya ada di tindakan pertama TKP yang itu sering kali terlambat. Banyak jejak-jejak yang akhirnya mungkin kabur, padahal tindak pidana seperti ini pembuktiannya memang menggunakan pembuktian saintifik,” katanya pada Minggu, 5 Juli 2026.
Dugaan TKP Terkontaminasi
Joko menjelaskan, keterlambatan pengamanan lokasi sebagai penyebab utama minimnya temuan alat bukti, termasuk sidik jari asli pelaku. Berdasarkan kronologi awal, yang pertama kali mendobrak pintu kamar dan masuk adalah tetangga kos bukan aparat kepolisian.
Keadaan tersebut membuat keaslian TKP langsung bercampur dengan jejak orang lain yang berniat menolong korban.
Selain masalah sterilisasi ruangan, Joko juga menyayangkan lambatnya pengarahan unit pelacak untuk mencari petunjuk awal. Polisi tercatat baru menurunkan anjing pelacak (K9) ke area sekitar kos pada hari keempat setelah penemuan jasad.
Joko mengatakan, keterlambatan waktu ini membuat efektivitas pelacakan bau dan jejak pelarian pelaku berkurang drastis.
“Anjing pelacak pun itu setelah beberapa hari, sehingga kemudian hasilnya juga akan berbeda. Harusnya dari awal kita sudah harus berprasangka bahwa ini tindak pidana. Maka amankan TKP dulu dan lakukan tindakan sesuai prosedur,” jelas Joko.
Desak Pembuktian Ilmiah
Meskipun menyayangkan penanganan awal yang kurang maksimal, Joko tetap mengapresiasi langkah lanjutan Polresta Mataram yang mulai menerapkan metode scientific crime investigation.
Saat ini, laboratorium forensik sedang memeriksa sampel DNA dari tubuh korban. Langkah medis melalui autopsi sebelumnya memastikan NDR meninggal akibat manual strangulasi atau cekikan tangan secara langsung.
Joko menduga kuat motif pelaku murni karena dendam, sakit hati, atau asmara karena barang berharga masih utuh di tempatnya. Pelaku hanya membawa kabur sepeda motor dan gawai yang langsung mati di TKP guna memutus pelacakan koordinat.
Saat ini, Joko meminta penyidik untuk segera melakukan gelar perkara dan mencocokkan hasil tes DNA dengan orang-orang terdekat di lingkaran sosial korban.
“Penyidik harus bisa menjelaskan progresnya sampai mana, kisi-kisinya saja agar masyarakat tidak menduga-duga. Kami memahami penyidik sangat hati-hati menetapkan tersangka agar tidak berpeluang dipraperadilankan, tetapi kasus ini tetap membutuhkan kepastian hukum secepatnya,” pungkasnya. (*)




