KesehatanNasional

Cek Fakta! BPJS Kesehatan Tanggung Biaya Transportasi Pasien ke Rumah Sakit

Mataram (NTBSatu) – Sebuah unggahan di media sosial baru-baru ini memicu perbincangan hangat di kalangan warganet, terkait fasilitas jaminan kesehatan publik. Unggahan tersebut mengklaim adanya bantuan dana akomodasi bagi para peserta yang ingin berobat.

Narasi yang beredar membuat banyak warganet tergiur dan mengira mereka bisa meminta pengembalian uang atas segala jenis ongkos perjalanan menuju rumah sakit.

​”Baru tahu ternyata biaya transportasi kita ke Rumah Sakit itu bisa ditanggung sama BPJS Kesehatan loh. Lumayan banget buat yang rumahnya jauh jadi enggak pusing mikir ongkos,” tulis akun tersebut, mengutip Instagram @rumpigosip pada Sabtu, 4 Juni 2026.

IKLAN

Narasi yang Beredar dan Respons Netizen

Berdasarkan penelusuran NTBSatu, klaim mengenai biaya transportasi gratis ini menyebar luas melalui unggahan akun Instagram @rumpi_gosip. Akun tersebut membagikan narasi dari akun Thread jarangtau.id yang merujuk langsung pada dasar hukum internal pengelola jaminan kesehatan tersebut.

“Gue cek ke website resmi BPJS dan Peraturan BPJS Kesehatan No. 1 Tahun 2014. Memang ada. Biaya transportasi pasien rujukan bisa diklaim ke BPJS dengan syarat tertentu,” bunyi keterangan tersebut.

Dalam unggahan tersebut juga mempertegas kabar tersebut di akhir kalimatnya. “Bukan hoaks grup WA. Regulasi resmi yang udah lama ada tapi hampir enggak pernah disosialisasikan ke peserta biasa,” lanjutnya.

IKLAN

Unggahan ini langsung menimbulkan reaksi warganet. Terpantau unggahan tersebut sukses mendulang hingga lebih dari 97,7 ribu suka dan 2.186 komentar.

Di kolom komentar, perdebatan warganet terpecah menjadi dua kubu. Kubu pertama yang langsung mempercayai isu peraturan tersebut dan berniat mengklaim nota bensin serta ongkos taksi mereka. Yang kedua, mempertanyakan maksud dari frasa “dengan syarat tertentu” yang tertulis dalam unggahan, karena khawatir adanya batasan yang ketat.

Penjelasan BPJS Kesehatan

Menanggapi perdebatan warganet serta kekeliruan yang terlanjur meluas, pihak BPJS Kesehatan akhirnya buka suara. Pihaknya meluruskan pemahaman masyarakat mengenai cakupan klaim akomodasi rujukan.

Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, langsung memberikan penjelasan resmi mengenai isu ini.

“BPJS Kesehatan memberikan kepastian bahwa jaminan biaya transportasi hanya berlaku untuk layanan ambulans antar-fasilitas kesehatan sesuai ketentuan medis. Bukan untuk transportasi pribadi pasien,” ujarnya, mengutip Instagram @bpjskesehatan_ri pada Sabtu, 4 Juli 2026.

Rizky menegaskan, BPJS tidak pernah menanggung atau mengganti biaya kendaraan pribadi atau transportasi umum yang peserta gunakan secara mandiri. Aturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 sebenarnya mengatur tentang ambulans darurat atau rujukan berjenjang antar faskes.

BPJS Kesehatan menanggung operasional ambulans apabila puskesmas harus memindahkan pasien ke faskes lanjutan akibat keterbatasan alat atau dokter spesialis.

​”Ketentuan utama penjaminan ini adalah kondisi pasien harus dalam keadaan darurat medis atau memerlukan tindakan rujukan berjenjang yang membutuhkan pengawasan tenaga kesehatan di perjalanan,” lanjutnya.

Jika pasien atau keluarga menjemput ambulans secara mandiri tanpa rujukan resmi atau di luar kondisi kegawatdaruratan, maka menjadi tanggungan pribadi. Petugas medis di lapangan yang memegang otoritas penuh untuk menentukan urgensi evakuasi pasien.

Berdasarkan penelusuran di atas, maka narasi dari Rumpi Gosip mengenai klaim ongkos transportasi umum adalah sebagian benar. Namun, jaminan tersebut hanya bagi fasilitas ambulans rujukan medis yang sah, bukan pengembalian uang tunai untuk biaya transportasi personal pasien. (*)

Artikel Terkait