PendidikanSumbawa

SPMB 2026 Jadi Sorotan, Dikbud Sumbawa Pastikan Tak Ada Anak Kehilangan Hak Sekolah

Sumbawa Besar (NTBSatu) – Riuh pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 belum sepenuhnya mereda. Di balik daftar nama yang berhasil masuk sekolah tujuan, masih ada harapan para calon murid yang menanti kepastian.

Menjawab kondisi itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Sumbawa menyiapkan mekanisme penyaluran agar setiap anak tetap memperoleh ruang belajar.

Langkah tersebut mengacu pada Surat Edaran Nomor 400.3.5/2201/Dikbud/2026 tentang Tahapan Kerja Mandatori Penyaluran Calon Murid Baru Pascaseleksi SPMB. Melalui kebijakan itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengarahkan seluruh sekolah jenjang SD dan SMP untuk membuka ruang bagi calon peserta didik yang belum mendapatkan sekolah.

IKLAN

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumbawa, Budi Sastrawan, S.IP., M.Si., menegaskan pendidikan merupakan hak setiap anak. Karena itu, pemerintah daerah tidak akan membiarkan peserta didik kehilangan kesempatan belajar hanya karena keterbatasan daya tampung di sekolah tujuan.

“Kami ingin memastikan setiap anak tetap memiliki kesempatan mengenyam pendidikan. Kalau ada calon murid yang belum masuk di sekolah pilihannya, kami akan menyalurkan mereka ke sekolah lain yang masih memiliki daya tampung,” ujarnya, Kamis, 2 Juli 2026.

Sekolah Wajib Petakan Sisa Kuota

Budi menjelaskan, setiap satuan pendidikan harus memetakan sisa kuota setelah proses daftar ulang berakhir. Sekolah kemudian menyampaikan data tersebut kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebagai dasar penyaluran calon murid.

IKLAN

Selanjutnya, sekolah menyusun daftar calon murid yang belum memperoleh kursi beserta alamat domisilinya. Pihak dinas menggunakan data tersebut sebagai dasar penempatan ke sekolah lain yang masih memiliki daya tampung.

Menurut Budi, mekanisme itu bertujuan menjaga pemerataan layanan pendidikan sekaligus memudahkan akses belajar bagi peserta didik.

“Kami mengarahkan sekolah memprioritaskan penyaluran berdasarkan domisili terdekat. Dengan cara itu, anak-anak tetap bisa bersekolah tanpa harus menempuh jarak yang terlalu jauh,” katanya.

Apabila seluruh sekolah negeri di wilayah terdekat telah memenuhi kapasitas, lanjut dia, pihak dinas akan mengarahkan penyaluran ke sekolah swasta maupun madrasah yang masih membuka penerimaan peserta didik.

Ia juga mendorong sekolah swasta memberikan dukungan kepada calon murid dari keluarga kurang mampu. Salah satunya melalui penyesuaian biaya pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Setelah seluruh proses penyaluran selesai, pihak dinas bersama satuan pendidikan akan mencocokkan kembali data penerimaan untuk memastikan tidak ada anak usia sekolah yang tercecer dari sistem pendidikan.

“Jika proses tersebut masih menyisakan calon murid yang belum memperoleh sekolah, Dikbud akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan agar setiap anak tetap mendapatkan hak atas pendidikan,” katanya.

Budi berharap, seluruh kepala sekolah menjalankan kebijakan tersebut secara konsisten demi menjaga transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam pelaksanaan SPMB di Kabupaten Sumbawa.

“Keberhasilan SPMB bukan hanya terlihat dari selesainya proses seleksi, tetapi juga dari kemampuan kita memastikan setiap anak memperoleh haknya untuk bersekolah. Itu menjadi komitmen yang terus kami jaga,” pungkasnya. (*)

Artikel Terkait