Headline NewsHukrim

Lalu Iwan Mahardan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi MBG, Kejati NTB Telusuri Peran Pihak Lain di Daerah

Mataram (NTBSatu)Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB merespons penetapan tersangka terhadap anggota Polri aktif, Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan dalam dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Tindak lanjut itu menyusul Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebelumnya pernah menjabat di Irwasda Polda NTB. Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kemudian menetapkannya sebagai tersangka saat menduduki posisi Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN).

Kasi Penkum Kejati NTB, Harun Al Rasyid menerangkan, kejaksaan akan menelusuri keterlibatan pihak lain di NTB dalam kasus tersebut. Namun pihaknya akan mengambil langkah itu jika ada instruksi langsung dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

IKLAN

“Jadi, kita saat ini masih menunggu arahan dari pusat (Kejagung),” kata Harun, Kamis 2 Juli 2026.

Begitu juga kemungkinan dengan penelusuran aset milik Lalu Iwan yang ada di NTB. Kejati NTB akan melakukan pendalaman harta benda milik tersangka jika ada perintah dari pusat.

“Intinya kami masih menunggu. Termasuk itu (penelusuran aset),” tegas Harun.

IKLAN

Penetapan Tersangka Baru

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, Lalu Iwan pernah menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025.

“Kami telah menetapkan satu orang tersangka lagi yaitu saudara LMI. Beliau menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sampai Maret 2025. Saat ini menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN,” ujar Syarief, mengutip CNNIndonesia.

Syarief menjelaskan, Iwan Mahardan meminta saksi berinisial YCS dan RD mendirikan perusahaan. Tujuannya untuk menjual food tray kepada calon mitra Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan harga yang telah tertentu.

“Di dalam harga tersebut sudah termasuk ada bagian (fee) untuk saudara LMI agar titik tersebut di-approve atau disetujui,” katanya.

Penyidik lalu menahan LMI di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 12 huruf a, b, dan e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP.

Di kasus ini, Kejagung telah menetapkan enam tersangka. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, kaki tangan Sony Asep Yusuf Somantri (AYS).

Kemudian, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, dan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing.

Dalam penyidikan, Kejagung menjelaskan program MBG seharusnya dikelola yayasan SPPG yang terafiliasi dengan sekolah penerima manfaat. Namun, banyak SPPG justru ditunjuk karena memiliki afiliasi dengan petinggi BGN.

Penyidik juga menemukan sejumlah yayasan tidak memenuhi syarat sebagai mitra SPPG. Selain itu, penyidik mengungkap praktik mark up harga pengadaan barang. Akibatnya memunculkan kerugian dan tidak mendukung operasional program MBG.

Barang yang mengalami mark up meliputi 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu. Berikutnya, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci. (*)

Artikel Terkait