NTBPolitik

DPRD NTB Soroti Perumahan 21 Pegawai KPID, Sebut Kebijakan Picu Masalah Baru

Mataram (NTBSatu) – Komisi I DPRD NTB menyoroti keputusan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTB, merumahkan 21 pegawai non-ASN. DPRD menilai, kebijakan tersebut justru menambah persoalan baru dan perlu penjelasan dari pemerintah daerah.

Ketua Komisi I DPRD NTB, Moh. Akri mengatakan, pihaknya akan segera memanggil Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik), Badan Kepegawaian Daerah (BKD), serta Inspektorat NTB. Ia ingin mengetahui alasan di balik keputusan merumahkan pegawai yang telah mengabdi selama bertahun-tahun.

“Saya ingin mendengarkan apa sebenarnya masalahnya sehingga mereka harus dirumahkan,” ujarnya kepada NTBSatu, Rabu, 1 Juli 2026.

IKLAN

Akri mengaku heran, evaluasi baru pemerintah lakukan sekarang. Padahal, sebagian besar pegawai tersebut telah bekerja sejak belasan tahun lalu.

“Pegawainya sudah lama. Kenapa sekarang baru dievaluasi, kan janggal itu,” kata legislator dari fraksi PPP tersebut.

Menurutnya, keputusan itu justru menimbulkan persoalan baru bagi para pegawai. Selain itu, ini jadi persoalan baru juga di kepegawaian provinsi. “Ini malah menambah masalah lagi,” tegasnya.

DPRD Pertanyakan Dasar Regulasi

Akri mengatakan, Komisi I belum menerima penjelasan utuh mengenai dasar hukum kebijakan tersebut. Karena itu, DPRD akan meminta klarifikasi langsung kepada OPD terkait.

Ia juga mempertanyakan mengapa persoalan itu baru muncul pada masa kepemimpinan Kepala Dinas Kominfotik NTB, Akhsanul Khalik saat ini. Menurutnya, kebijakan serupa tidak pernah muncul pada periode pimpinan sebelumnya.

“Dulu tidak ada masalah. Sekarang kenapa bisa seperti ini,” katanya.

Akri menegaskan, apabila memang terdapat kekeliruan regulasi, pemerintah seharusnya memperbaikinya sejak awal. Bukan mengambil keputusan mendadak yang berdampak terhadap pegawai.

“Kalau regulasinya salah, harusnya diperbaiki lebih awal. Bukan tiba-tiba berhentikan orang seperti ini,” ujarnya.

Pegawai Hanya Bisa Menangis

Sebelumnya, Ketua KPID NTB, Ajeng Roslinda Motimori mengungkapkan, 21 pegawai non-ASN terpaksa mereka rumahkan setelah lembaganya menerima hasil telaah Inspektorat NTB. Sebagian pegawai tersebut telah bekerja sejak KPID NTB berdiri sekitar 16 tahun lalu.

“Respons mereka hanya air mata. Ada yang sudah bekerja 16 tahun,” kata Ajeng.

Menurutnya, hasil telaah Inspektorat meminta KPID menonaktifkan 21 tenaga non-ASN, sekaligus memetakan kembali kebutuhan pegawai sesuai kemampuan anggaran. Ajeng khawatir kebijakan itu mengganggu fungsi utama KPID dalam mengawasi isi siaran.

Ia menjelaskan, tenaga yang mereka rumahkan tidak hanya petugas administrasi. Tetapi juga tim pemantau siaran, tenaga teknik, sopir, satpam, petugas kebersihan, dan tim media.

“Kalau tim pemantau tidak ada, tentu pengawasan siaran terganggu,” ujarnya.

Hingga kini, KPID masih menunggu arahan Dinas Kominfotik NTB terkait tindak lanjut hasil telaah tersebut. Sementara itu, Kepala Dinas Kominfotik NTB, Akhsanul Khalik belum memberikan penjelasan resmi terkait kebijakan itu. (*)

Artikel Terkait