Dilema UMKM KSB: Ditertibkan saat Jam Kerja, Direlokasi ke Tempat Sepi
Sumbawa Barat (NTBSatu) – Langkah penertiban pedagang kaki lima dan UMKM di sejumlah titik strategis Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), memicu beragam reaksi. Para pelaku usaha mengeluhkan penurunan pendapatan drastis setelah dilarang berjualan di area publik tertentu. Terutama, di sekitar trotoar Alun-alun Taliwang dan Taman KTC.
Kondisi ini menjadi sorotan lantaran banyak pedagang merasa lokasi yang disediakan pemerintah, seperti area food court KTC, tidak memiliki arus pengunjung yang sama besarnya dengan pinggir jalan protokol atau area terbuka hijau lainnya.
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Koperindag) KSB, Suryaman menegaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari penegakan aturan tata ruang. Area trotoar di sepanjang Alun-alun kini menjadi kawasan steril dari aktivitas perdagangan demi menjaga ketertiban umum dan estetika kota.Â
“Trotoar alun-alun di sisi kiri dan kanan itu steril, tidak boleh ada jualan. Saya lihat sudah ditertibkan oleh Pol PP,” ujarnya kepada NTBSatu, Senin, 27 April 2026.Â
Suryaman mengaskan, relokasi pedagang ke area yang sudah disediakan adalah langkah untuk menghindari kecemburuan sosial. Jika pedagang dibiarkan kembali ke bahu jalan, para pengelola lapak resmi di dalam food court yang sudah ditata rapi akan merasa dirugikan.
Keberadaan pedagang liar di luar area resmi dianggap merusak tatanan ekonomi yang sedang dibangun. “Kalau mereka sembarangan pasang meja di alun-alun, toko food court bisa merana lesu karena pedagang di luar itu menghalangi akses pelanggan,” jelasnya.Â
Minta Pedagang Patuhi Jam dan Lokasi
Selain masalah lokasi, batasan waktu berjualan menjadi poin krusial yang ditekankan pemerintah. Aktivitas ekonomi di taman-taman kota dilarang keras dilakukan selama jam kerja berlangsung. Tujuannya, untuk menjaga fungsi utama area tersebut sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Aturan ini berlaku ketat bagi pedagang yang menggunakan sarana permanen seperti meja dan kursi. Namun, pemerintah masih memberikan sedikit kelonggaran bagi pedagang kecil, seperti penjual kopi keliling untuk beroperasi di sore hari atau selepas jam kantor berakhir.
“Jam kerja tidak boleh karena itu dianggap sebagai Ruang Terbuka Hijau. Kalau mau jualan atau pasang meja, silakan di sektor alun-alun yang sudah ditentukan dan ada asosiasinya,” tambahnya lagi.
Terkait data pendukung kebijakan, Dinas Koperindag KSB mencatat setidaknya ada sekitar 7.000 UMKM yang terdata di wilayah tersebut. Meski demikian, dari jumlah tersebut, hanya sekitar 3.000 pelaku usaha yang saat ini terpantau masih aktif menjalankan usahanya.
Banyaknya UMKM yang tidak aktif dan ketidakteraturan lokasi usaha inilah yang mendorong perlunya sinkronisasi data dan penataan zonasi. Pemerintah berharap para pedagang mematuhi aturan jam kerja dan lokasi. Guna mendukung visi pembangunan daerah yang tertib, namun tetap memberdayakan ekonomi rakyat.
Harapannya, penertiban ini tidak hanya dipandang sebagai tindakan represif. Melainkan, sebagai upaya jangka panjang untuk menciptakan ekosistem usaha yang lebih profesional. Serta, tidak melanggar hak pejalan kaki dan pengguna ruang publik lainnya. (Andini)



