Pemkab Sumbawa Tegaskan Larangan Ekspor BBL, Nelayan Diminta Fokus Budidaya
Sumbawa Besar (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa, melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbawa menegaskan larangan ekspor benih bening lobster (BBL).
Larangan ini menyusul terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbawa, Rahmat Hidayat menjelaskan, aturan terbaru tersebut melarang nelayan mengekspor BBL dan mengarahkan pemanfaatannya untuk kebutuhan budidaya dalam negeri.
“BBL yang ditangkap saat ini hanya untuk budidaya di dalam negeri, tidak untuk ekspor,” ujarnya kepada NTBSatu, Rabu, 25 Maret 2026.
Ia juga mengatakan, pemerintah hanya mengizinkan ekspor untuk lobster hasil budidaya dengan bobot minimal 50 gram per ekor.
Selain itu, pemerintah juga membentuk satuan tugas (satgas) untuk mengawasi dan menindak pengiriman BBL ilegal ke luar negeri sebagai upaya pemberantasan penyelundupan.
“Satgas ini mengawasi dan menindak tegas pengiriman BBL ilegal ke luar negeri,” katanya.
Rahmat mengimbau seluruh kelompok penangkap BBL mematuhi ketentuan yang berlaku dan memanfaatkan peluang budidaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir.
“Kami mengimbau kelompok penangkap BBL mematuhi aturan dan memanfaatkan kesempatan ini untuk meningkatkan kesejahteraan,” ungkapnya.
Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Pemprov memegang kewenangan pengawasan sumber daya perikanan di wilayah laut 0 hingga 12 mil.
“Pemda melalui dinas teknis lebih mengarah pada pembinaan dan pemberdayaan masyarakat nelayan, seperti fasilitasi bantuan dan sosialisasi regulasi. Namun tidak melakukan penindakan,” jelasnya.
Untuk memperkuat pengawasan, pemerintah daerah berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.
Salah satu upaya tersebut yaitu pembangunan unit pelaksana teknis (UPT) satuan kerja pengawasan di Dusun Tanjung Pangamasa, Kecamatan Labuhan Badas.
“UPT ini sudah terbangun sejak satu tahun lalu dengan wilayah kerja perairan laut Pulau Sumbawa,” ujarnya. (*)



