ZIS Sumbawa 2026 Tembus Rp951 Juta, Pemkab Canangkan 100 Mustahiq per Desa
Atasi Persoalan Sosial Masyarakat
Sementara itu, Ketua Baznas Kabupaten Sumbawa, Dea Guru Syukri Rahmat, S.Ag., M.M.Inov., menilai potensi penghimpunan ZIS di Sumbawa masih sangat besar. Serta, mampu menjadi instrumen penting dalam mengatasi berbagai persoalan sosial jika pengelolaannya secara amanah dan profesional.
“Zakat bukan sekadar kewajiban ibadah, tetapi juga instrumen sosial yang dapat membantu menyelesaikan persoalan umat jika dikelola secara tepat,” ungkapnya,
Ia juga mengajak masyarakat untuk menyalurkan ZIS melalui Baznas dengan dukungan pemerintah desa sebagai mitra strategis. Sehingga, distribusi zakat dapat berlangsung lebih merata dan tepat sasaran.
“Kami berharap penghimpunan ZIS ke depan dapat diperluas hingga sektor pertanian, peternakan, dan dunia usaha,” tambahnya.
Dari sisi capaian, tren penghimpunan ZIS di Kabupaten Sumbawa terus meningkat. Sepanjang 2025, total dana yang berhasil terhimpun mencapai Rp4,4 miliar.
Sementara pada 2026, hingga Februari, dana yang terkumpul sebesar Rp951 juta. Sebagian besar telah disalurkan kepada mustahiq, serta masyarakat terdampak bencana di Kabupaten Sumbawa.
Program 100 Mustahiq per Desa harapannya menjadi langkah strategis untuk memperkuat peran zakat sebagai instrumen pembangunan sosial. Sekaligus mempercepat pengentasan kemiskinan secara berkelanjutan di Kabupaten Sumbawa. (Marwah)



