ZIS Sumbawa 2026 Tembus Rp951 Juta, Pemkab Canangkan 100 Mustahiq per Desa
Sumbawa Besar (NTBSatu) – Penghimpunan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) di Kabupaten Sumbawa menunjukkan tren positif. Hingga Februari 2026, dana ZIS yang berhasil dikumpulkan telah mencapai Rp951 juta. Capaian ini menjadi pijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa bersama Baznas untuk memperkuat distribusi zakat melalui Program 100 Mustahiq per Desa.
Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot mengatakan, pengelolaan ZIS merupakan bagian dari strategi pembangunan sosial daerah. Hal tersebut tertuang melalui Perda Kabupaten Sumbawa Nomor 7 Tahun 2022 dan Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2023.
“Regulasi sudah kita siapkan, lembaga sudah kita bentuk. Tinggal komitmen dan keterlibatan aktif semua pihak. Terutama pemerintah desa, yang akan menentukan keberhasilan pengelolaan zakat ini,” kata Bupati Jarot, Rabu, 11 Februari 2026.
Ia menjelaskan, pemerintah desa memegang peran strategis dalam penghimpunan dan pendistribusian ZIS karena memahami kondisi sosial masyarakat secara langsung. Termasuk, memetakan warga yang benar-benar membutuhkan bantuan.
“Pemerintah desa paling mengetahui siapa yang membutuhkan bantuan mendesak. Siapa yang sedang terpuruk, dan siapa yang harus didorong agar mampu bangkit dan mandiri,” jelasnya.



