ZIS Sumbawa 2026 Tembus Rp951 Juta, Pemkab Canangkan 100 Mustahiq per Desa
Menurut Bupati Jarot, Program 100 Mustahiq per Desa sebagai target kerja nyata agar zakat tidak hanya berhenti pada laporan administratif. Tetapi, benar-benar hadir sebagai solusi konkret dalam mengatasi persoalan sosial masyarakat.
“Zakat harus hadir dalam bentuk bantuan yang nyata, terukur, dan menyentuh kebutuhan dasar masyarakat. Baik untuk bantuan darurat maupun pemberdayaan ekonomi jangka menengah,” ujarnya.
Bupati Jarot juga mengapresiasi kinerja Baznas Kabupaten Sumbawa yang ia nilai konsisten menghimpun dan mengelola ZIS secara transparan melalui berbagai program strategis. Seperti, Baznas Sumbawa Cerdas di sektor pendidikan, serta Baznas Sumbawa Makmur dalam pemberdayaan ekonomi produktif masyarakat.
“Kolaborasi Baznas dan pemerintah desa akan memperluas manfaat zakat, serta mempercepat pemerataan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.



