Hukrim

Mantan Kepala BPN Sumbawa Praperadilankan Kejati NTB Kasus Lahan Samota

Jaksa Belum Tetapkan Tersangka Gratifikasi dan TPPU

Kurniadi mengakui, Kejati NTB belum menetapkan tersangka dalam kasus gratifikasi dan TPPU. Tetapi, arahnya sudah bisa ditebak siapa yang akan dibidik untuk dijadikan sebagai tersangka.

“Karena bidikan dalam kasus ini dapat saja mengarah pada Klien Kami dan kami melihat prosesnya tidak sesuai dengan Rezim KUHAP yang baru. Makanya kami masukkan juga ke dalam praperadilan. Ini juga sudah masuk ranah pro justitia,” tegasnya.

Pertimbangan lain adalah mengenai pembuktian kerugian negara. Menurut Kurniadi, hingga saat ini, pihaknya belum melihat secara langsung bukti hasil perhitungan auditor diserahkan ke penyidik.

Sebab, berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP, bukti kerugian negara merupakan unsur penting. sebagai wujud pergeseran Rezim Delik Formil ke Delik Materiil pasca Putusan MK tahun 2016.

“Akan tetapi hasil perhitungan kerugian keuangan negara tersebut sama sekali tidak pernah diperlihatkan kepada klien kami. Jadi bagaimana cara kami meyakini bahwa hasil audit tersebut sudah ada atau tidak, kecuali dengan melakukan Praperadilan,” sentilnya.

Langkah praperadilan itu mendapat respons Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Zulkifli Said. Ia mengaku menghormati langkah praperadilan tersangka Subhan. “Itu memang haknya,” kata Zulkifli.

Pihaknya tidak ingin mengomentari mengenai dasar Subhan melayangkan praperadilan. “Nanti kita buktikan di persidangan,” ujarnya. Penyidik Kejati sudah menyiapkan tim untuk menghadapi permohonan praperadilan Subhan. (*)

Laman sebelumnya 1 2 3

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button