Mantan Kepala BPN Sumbawa Praperadilankan Kejati NTB Kasus Lahan Samota
Materi Praperadilan
Sementara itu, Penasihat Hukum Subhan, Kurniadi menyebut, ada beberapa materi dalam praperadilan tersebut. Pertama, berkaitan dengan penerbitan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP). Seharusnya penyidik menyampaikan kepada calon tersangka/ terlapor paling lambat tujuh hari setelah terbit Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).
“Namun, klien kami ini menerima SPDP terkait kasus dimaksud setelah kurang lebih selama satu tahun sejak diterbitkannya Sprindik untuk pertama kalinya,” ujarnya.
Kasus tersebut mulai naik ke tahap penyidikan sekitar bulan Januari 2025. Tetapi, Subhan menerima SPDP tersebut pada Januari 2026, hampir bersamaan dengan penetapan tersangka.
“Tindakan penyidik tersebut tidak sesuai dengan hukum acara” tegasnya.
Tindakan yang penyidik lakukan tersebut bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 130/PUU-XII/2015 Jo. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor : 21/PUU-XII/2014.
Dalam putusan tersebut, penyidik sudah harus menyerahkan SPDP kepada penuntut umum atau calon tersangka (terlapor) atau pelapor paling lama tujuh hari setelah kasus ke tahap penyidikan. Karena itu, Kurnadi menilai penetapan tersangka terhadap kliennya cacat.
Alasan Praperadilan lainnya, berkaitan dengan adanya muncul dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Jaksa mengusut dua kasus tersebut tanpa melalui proses penyelidikan. “Langsung mengeluarkan Sprindik,” jelasnya.
“Kasus pengadaan lahan dan Gratifikasi serta TPPU itu merupakan tindak pidana yang terpisah. Jadi, seluruhnya harus melalui tahapan proses lidik, tetapi kasus Gratifikasi dan TPPU-nya malah langsung sidik. Ini melanggar due process of law,” bebernya.



