Polda NTB Olah TKP Kasus Anak Diduga Bunuh-Bakar Ibu Kandung
Motif Tersangka
Sebelumya, Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid menerangkan, motif tersangka tega menghabisi dan membakar jasad ibunya lantaran karena tidak diberikan uang Rp39 juta. Uang puluhan juta rupiah itu rencananya untuk membayar utang.
Rio melilit leher perempuan usia 60 tahun tersebut pada Minggu dini hari, 25 Januari 2026, ketika ibunya sedang tertidur. Setelah menghabisi nyawa ibunya, tersangka membawa dan membakar jasad ibunya ke Dusun Batu Leong, Desa Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat.
Mendapat informasi ini, Polda NTB lalu bergerak melakukan penyelidikan dengan mengecek CCTV dan pemeriksaan saksi-saksi. Hasilnya, kepolisian berhasil mengamankan pria usia 33 tahun itu di rumahnya pada Senin malam, 26 Januari 2026.
Penyidik kepolisian menetapkan Rio sebagai tersangka dan menyangkakan Pasal 458 ayat (2) KUHP dan atau 459 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dengan ancaman pidana hukum mati. (*)



