HEADLINE NEWSHukrim

Polisi Temukan Ganja di Mobil Terduga Pelaku Bunuh-Bakar Ibu Kandung di Sekotong

Mataram (NTBSatu) – Polda NTB menemukan barang bukti narkoba ketika mengamankan Bara Primario (33). Terduga pelaku yang membunuh ibu kandungnya Yeni Rudi Astuti (60) dan membakarnya di Dusun Batu Leong, Desa Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat.

“Tim mengamankan beberapa barang bukti. Salah satunya ganja yang ditemukan mobil Innova Kijang berwarna hitam,” jelas Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, Selasa, 27 Januari 2026.

Penemuan barang haram itu tim Puma Jatanras Dit Reskrimum Polda NTB mengamankan Rio di rumahnya di Monjok Baru, Kelurahan Monjok Timur, Kota Mataram. Tempat menghabisi korban dengan melilitkan tali di leher.

“Nanti kami akan lakukan tes urine dan mendalaminya apakah ia bertindak dalam pengaruh (narkoba) atau tidak,” ungkap Kabid Humas Polda NTB.

IKLAN

Selain ganja, kepolisian juga mengamankan barang bukti lain. Di antaranya, dua unit mobil Innova Kijang warna hitam dan putih, CCTV, baju, swab DNA, dan lainnya.

“Kami sudah tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Kholid.

Penyidik kepolisian menyangkakan Rio dengan Pasal 458 ayat (2) KUHP dan atau 459 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. “Dengan ancaman pidana hukum mati,” ujarnya.

Motif Terduga Pelaku

Berdasarkan penyelidikan dan pemeriksaan, Bara Primario membunuh ibu kandungnya karena sakit hati lantaran korban tidak memberikan uang Rp39 juta.

“Jadi, minta uang untuk bayar utang Rp39 juta. Tapi tidak dikasih,” kata Kholid.

Insiden pembunuhan itu terjadi pada Minggu, 25 Januari 2026 sekitar pukul 02.00 Wita. Ia melilitkan tali ke leher ibunya ketika sedang tertidur. Lalu menarik tali sekuat tenaga hingga korban meninggal dunia.

Setelah itu terduga pelaku membungkus mayat korban dengan kain sprei dan membawanya ke Sekotong menggunakan mobil berwarna putih. Sebelum ke lokasi, pria kelahiran 1993 tersebut terlebih dahulu membeli bahan bakar pertalite.

“Sebelum membakar korban, pelaku sempat melihat situasi sepi dan memarkirkan kendaraannya dan mengangkat korban dari mobil dan membakarnya. Sekitar satu jam, setelah hangus dia pergi meninggalkannya,” beber Kholid.

Kabar ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian. Tim Jatanras Polda NTB kemudian bergerak menuju TKP dan mengamankan terduga pelaku pada Senin malam, 26 Januari 2026. Terungkapnya lokasi terduga pelaku berdasarkan penelusuran rekaman CCTV sekitar TKP dan keterangan saksi-saksi.

Sesampainya di lokasi, tim langsung mengecek kendaraan yang terduga pelaku gunakan. Hasilnya, kepolisian menemukan bercak darah di bagasi belakang mobil.

“Itu yang dicurigai bekas pelaku membawa korban,” jelas Dir Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Arisandi. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button