Kota Mataram

Inspektorat Mataram Usut Oknum ASN Diduga Pungli PKL Eks Bandara Selaparang

Inspektorat mendalami kemungkinan adanya keterlibatan ASN yang membekingi atau menerima setoran dari lapak liar. Jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang, oknum ASN terancam sanksi disiplin berat hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Pada sisi lainnya, pihak Inspektorat juga menekankan pentingnya identitas pelapor yang jelas agar proses hukum bisa berjalan sesuai SOP pengaduan masyarakat (Dumas).

“Itu kan baru opini dia (pelapor), nanti perlu pembuktian melalui proses audit. Kita akan undang mereka untuk klarifikasi dan pengecekan langsung di tempat kejadian saat para pedagang beraktivitas. Jika terbukti, jelas dasarnya untuk sanksi disiplin karena ini penyalahgunaan wewenang,” tegas Nelly.

Inspektorat juga berencana untuk mengundang para PKL yang berada di area terdampak untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut guna memastikan kebenaran laporan tersebut.

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button