Tata Ruang dan Mitigasi Bencana Jadi Fokus Pembahasan Mataram-Lombok Tengah
Mataram (NTBSatu) – DPRD Kota Mataram menerima kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Kabupaten Lombok Tengah, pada Senin, 26 Januari 2026. Kunjungan tersebut bertujuan menggali strategi penyusunan regulasi RTRW agar selaras dengan kebijakan pemerintah provinsi.
Kedatangan rombongan Pansus Lombok Tengah ini diterima langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Mataram, Abd. Rachman. Bersama Wakil Ketua Komisi III, Ahmad Azhari Gufron
Ketua Pansus RTRW DPRD Lombok Tengah, Lalu Abdus Sahid menyampaikan, penyusunan RTRW memerlukan waktu yang cukup panjang. Ia mencatat pembahasan telah mulai sejak 17 Maret 2025, namun hingga Januari 2026 proses tersebut masih terus bergulir.
“Prosesnya sekarang sampai dengan Januari 2026 belum selesai,” ungkap Sahid, Senin, 26 Januari 2026.
Pihak DPRD Kota Mataram menyambut baik pertukaran informasi ini. Rachman mengakui, dinamika kependudukan yang tinggi seperti kebutuhan hunian yang mencapai 32.000 unit di Mataram menjadi salah satu pemicu rumitnya penyelarasan tata ruang, yang bahkan sempat menjadi atensi kementerian terkait.
“Kebutuhan rumah kita itu 32.000, mengakibatkan bahwa kemarin Pak Wali Kota dipanggil oleh kementerian.”ujar Abd. Rachman
Sementara itu, anggota Pansus RTRW DPRD Lombok Tengah, H. Ahkam memberikan perhatian khusus pada aspek mitigasi bencana dalam penataan ruang. Ia menyoroti wilayah Selatan, khususnya kawasan Jurang Pepe yang dinilai memiliki kerawanan tinggi terhadap bencana alam.
“Sumber bencana longsor dan banjir itu ada di sana (Jurang Pepe),” ujarnya.
Ia menegaskan, komitmennya untuk meninjau kembali regulasi agar meminimalisir risiko bencana di wilayah tersebut melalui perencanaan tata ruang yang tepat.
Melalui konsultasi ini, Pansus RTRW DPRD Lombok Tengah berharap, dapat merumuskan kebijakan tata ruang yang tidak hanya mendukung pembangunan ekonomi, tetapi juga menjaga kelestarian lingkungan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (*)



