Oknum ASN Pemkot Mataram Diduga Terima Aliran Setoran Lapak PKL Ilegal
Mataram (NTBSatu) – Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram mengusut dugaan aliran uang ilegal yang melibatkan Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan Adi Sucipto, khususnya di kawasan depan eks Bandara Selaparang.
Selain mengusut praktik setoran uang, Pemkot menegaskan lapak PKL liar di lokasi tersebut terancam dibongkar karena dinilai melanggar aturan dan mengganggu ketertiban umum.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram, H. Lalu Alwan Basri mengatakan, penataan PKL di kawasan Adi Sucipto sudah terlalu semrawut dan tidak bisa pemerintah biarkan.
Dugaan pungutan liar yang dibebankan kepada pedagang semakin memperkuat alasan Pemkot untuk turun tangan secara tegas.
“Kita siap mengusut informasi ini sampai tuntas. Kalau terbukti ada pungli, akan kita tindak. PKL yang berjualan tanpa izin, terutama di depan eks Bandara Selaparang, juga akan kita tertibkan,” tegas Alwan, Selasa, 27 Januari 2026.
Ia menambahkan, Pemkot tidak hanya menelusuri dugaan setoran uang ke oknum juru parkir (jukir), tetapi juga akan mendalami kemungkinan adanya aliran uang ke Aparatur Sipil Negara (ASN). Jika keterlibatan ASN terbukti, sanksi berat telah menanti.
“Kalau ASN terlibat, hukumannya berat. Bisa sampai pemberhentian tidak dengan hormat. Tidak ada kompromi untuk pungli, apalagi ini memeras pelaku UMKM,” ujarnya.
Terjunkan Tim Inspektorat
Untuk memperdalam informasi tersebut, Pemkot Mataram akan menurunkan tim dari Inspektorat ke lapangan. Langkah ini untuk memastikan kebenaran dugaan pungutan serta memetakan PKL yang berjualan secara ilegal.
“Informasi ini menjadi dasar kami meminta Inspektorat turun langsung melakukan pendalaman,” jelasnya.
Alwan menegaskan, jika praktik pungli dan keberadaan PKL liar terbukti, Pemkot tidak akan ragu mengambil tindakan tegas. Penertiban bahkan pembongkaran lapak akan pemerintah lakukan demi menjaga wajah Mataram, terlebih kota ini telah menjadi kota percontohan antikorupsi oleh KPK RI.
“Sanksinya jelas, bisa pemecatan bagi ASN dan penertiban total PKL liar. Kita tidak ingin citra kota tercoreng,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Kota Mataram, M. Syahidin mengungkap dugaan praktik “sewa lokasi” terhadap PKL yang berjualan di trotoar Jalan Adi Sucipto depan Mario Swalayan. Ia menyebut, dugaan pungutan tersebut oleh oknum juru parkir.
Menurut Syahidin, informasi itu langsung dari para pedagang. Mereka diminta menyerahkan sejumlah uang dengan dalih pendaftaran atau uang masuk, dengan besaran bervariasi hingga ratusan ribu rupiah per bulan.
“Pedagang menyampaikan ke kami, ada setoran rutin agar bisa berjualan di sana,” kata Syahidin.
Fakta tersebut terungkap saat mediasi di Polsek Selaparang. Dalam pertemuan itu, sejumlah pedagang mengakui adanya aliran uang agar mendapat izin membuka lapak di trotoar dan bahu jalan. Ironisnya, pihak yang diduga menarik pungutan tidak hadir saat dipanggil untuk klarifikasi.
Syahidin menegaskan, PKL yang memadati kawasan Adi Sucipto bukan merupakan anggota APKLI. Sesuai aturan, pedagang seharusnya berkoordinasi melalui kelurahan setempat sebelum berjualan.
“Kalau lewat jalur resmi, pasti diarahkan ke kelurahan. Tapi yang terjadi, mereka memilih jalur belakang dan berurusan dengan oknum,” tegasnya. (*)



