Kasus Dugaan Korupsi Sewa Alat Berat Dinas PUPR NTB Jalan di Tempat
Mataram (NTBSatu) – Penanganan kasus dugaan korupsi sewa alat berat pada Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Pulau Lombok Dinas PUPR NTB, jalan di tempat.
Sat Reskrim Polresta Mataram meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan sejak tahun 2024 lalu. Penyidik bahkan telah mengantongi kerugian keuangan negara sebesar Rp3,2 miliar. Angka itu berdasarkan perhitungan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB.
Namun, dua tahun berselang, perkara ini belum menunjukkan tanda-tanda bergerak ke babak berikutnya. Hingga awal 2026, proses hukum masih berkutat kepada agenda pemeriksaan saksi ahli. Polisi belum juga melakukan gelar perkara dan penetapan tersangka.
Kasi Humas Polresta Mataram, AKP Hery Santoso mengatakan, penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim dalam waktu dekat akan memeriksa ahli keuangan dan ekonomi. Menyusul mereka telah mengantongi Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dari BPKP NTB.
“Proses sidik terakhir, penyidik telah hasil menerima PKN dari BPKP dan sudah melakukan pemeriksaan ahli BPKP,” ucapnya kepada NTBSatu, Selasa, 6 Januari 2026.
Setelah memeriksa para ahli tersebut, sambung Hery, pihaknya akan melaksanakan gelar perkara di Dit Reskrimsus Polda NTB. “Untuk penetapan tersangka,” tambahnya.
Penyidik Kantongi Calon Tersangka
AKP Regi Halili ketika menjabat Kasat Reskrim Polresta Mataram menerangkan, nilai Rp3,2 miliar tersebut berasal dari uang sewa sejumlah alat yang tidak terbayar.
“Ada juga dua alat berat yang hilang diduga digadaikan,” ujarnya.
Regi kala itu membocorkan jika penyidik sudah mengantongi nama calon tersangka. Mereka yang dinilai harus bertanggung jawab pada kasus tahun 2021 tersebut.
Dalam kasus ini, kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya, Mantan Kepala Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Pulau Lombok, Ali Fikri. Kemudian, Mantan Kadis dan Bendahara Dinas PUPR NTB.
Selain itu, penyidik juga turut mengamankan barang berat berupa ekskavator di Lombok Timur. Mereka menyerahkannya ke Kantor Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Pulau Lombok di Ampenan, Kota Mataram. Selain ekskavator, ada juga alat berat lain berupa mixer molen dan dump truk.
Sebagai informasi, sewa alat berat ini terjadi pada tahun 2021. Penyewanya adalah Muhamad Efendi. Akibat penyewaan tersebut muncul kerugian di internal Balai Pemeliharaan Jalan sebesar Rp1,5 miliar. Angka itu berasal dari harga alat berat yang belum ia kembalikan, seperti harga mobil molen, ekskavator, dan dump truk.
Polisi mengusut kasus korupsi tersebut berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)



